Berau— Sair Lubis, seorang petani yang sudah puluhan tahun tinggal dan bertani di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, tidak pernah membayangkan akan menghadapi konflik lahan dengan perusahaan tambang besar. Isu penguasaan lahan oleh korporasi sering ia dengar, namun kini dialaminya langsung. Lahan yang ia kelola bersama ratusan petani lainnya, tiba-tiba diambil alih oleh PT Berau Coal, sebuah perusahaan tambang batu bara.
Lubis adalah Ketua Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM), yang mengelola lahan seluas 1.290 hektar sejak tahun 2000. Bersama 647 anggota Poktan, mereka menanam sayur-mayur dan palawija di tanah tersebut. Lahan ini sudah diakui secara legal oleh kepala desa setempat. Namun, beberapa waktu belakangan, PT Berau Coal mengklaim dan menguasai lahan tersebut tanpa menghiraukan keberadaan Poktan UBM.
Menurut pengakuan Lubis, pihak perusahaan kerap memberikan janji-janji, namun tidak pernah ada realisasi. Meskipun kelompok tani telah diminta untuk melengkapi berbagai dokumen legal, PT Berau Coal tetap mengabaikan dan melanjutkan operasinya. Bahkan, para anggota Poktan UBM yang hendak bercocok tanam di lahan mereka sendiri sering kali diusir oleh pihak keamanan perusahaan dengan alasan mengganggu kegiatan tambang.
“Kami hanya ingin keadilan. PT Berau Coal tidak pernah menunjukkan legalitas lahan yang mereka klaim, sementara kami punya dokumen resmi. Tapi kenapa kami yang harus terusir?” ujar Lubis penuh kecewa.
Harapan yang Pupus di Tengah Aktivitas Tambang
Rafik, pengurus lahan Poktan UBM, juga mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, tindakan PT Berau Coal merupakan bentuk penindasan terhadap masyarakat kecil yang seharusnya dilindungi. Dia berharap perusahaan sebesar PT Berau Coal bisa memberikan manfaat kepada pemilik lahan, bukan justru menyengsarakan mereka.
“Tindakan ini sudah melanggar hukum dan tidak boleh dibiarkan. Kami mendesak agar perizinan PT Berau Coal ditinjau ulang oleh pemerintah. Audit lapangan harus dilakukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di sini,” tegas Rafik.
Rafik menambahkan, jika PT Berau Coal tidak segera menyelesaikan konflik ini, mereka akan melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tuntutan mereka sederhana: hak atas tanah mereka dan pengakuan legalitas yang sudah ada.
“Kalau mereka merasa tidak bersalah, tunjukkan legalitas lahan yang sudah mereka tambang. Kami hanya menuntut hak kami, dan kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tegas Rafik.
Masa Depan Tanah di Tengah Bayang-Bayang Tambang
Konflik antara PT Berau Coal dan Poktan UBM tidak hanya sekadar perebutan lahan, tetapi juga mencerminkan bagaimana sumber daya alam dikelola di Indonesia. Lahan yang dulunya menjadi sumber kehidupan bagi ribuan orang, kini berubah menjadi wilayah tambang yang mengancam masa depan masyarakat.
Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya posisi masyarakat lokal ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi besar. Pemerintah diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. Keberpihakan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi hak-hak dasar yang terabaikan.
Sampai saat ini, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dilayangkan oleh Poktan UBM. Di sisi lain, para petani masih terus berjuang mendapatkan hak mereka, berharap keadilan segera datang.
