Bontang – Polairud Polres Bontang berhasil menangkap pelaku pengeboman ikan oleh seorang nelayan di perairan laut Bontang Kuala. DW (35) diduga melakukan aktivitas bom ikan dan berhasil diringkus bersama barang bukti berupa alat untuk merakit bom ikan.

Menurut Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya, penangkapan ini berlangsung pada Senin sore kemarin di pondoknya di laut Bontang Kuala. Ia mengungkapkan, “Tersangka DW diamankan beserta beberapa barang bukti berupa 4 botol bom ikan siap pakai, pelatuk sumbu peledak, dan serbuk bahan peledak.”

Kasat Polairud Iptu Khairul Umam menambahkan bahwa kegiatan bom ikan yang dilakukan oleh tersangka sangat berbahaya dan merusak ekosistem laut. Polisi melakukan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pengeboman ikan oleh oknum-oknum di Bontang Kuala.

“Setelah mendapat laporan dari warga, kami langsung merespons. Karena nelayan lain juga resah dengan adanya aktivitas bom ikan,” ungkap Khairul Umam.

Saat ini, dua rekan tersangka masih dalam pemeriksaan sebagai saksi. Jika terbukti terlibat, keduanya juga berpotensi menjadi tersangka.

DW yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Polisi mengimbau para nelayan di Bontang untuk menghindari kegiatan pengeboman ikan, yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Maraknya kegiatan pengeboman ikan di Bontang mendapat perhatian dari pihak legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Faisal, merasa prihatin dengan masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa dia telah menerima banyak keluhan dari nelayan mengenai masalah ini sebelumnya.

Faisal juga menyoroti keberanian nelayan dalam melaporkan aktivitas pengeboman. “Mereka takut melaporkan karena di laut, mereka tidak tahu apa yang akan terjadi,” katanya.

Faisal menuturkan bahwa nelayan yang melakukan pengeboman seringkali merakit kapalnya agar bisa melarikan diri dengan cepat saat ada petugas. Ia juga mengingatkan bahwa dampak kerusakan habitat laut seperti ini bisa sangat kompleks, termasuk migrasi buaya ke permukaan akibat berkurangnya sumber makanan.

Oleh karena itu, Faisal mendesak para nelayan untuk menghentikan kegiatan pengeboman dan pengambilan ikan dengan cara yang berkelanjutan, demi melindungi ekosistem laut.

“Ikhtiar perusakan habitat laut dengan bom rakitan seharusnya dihentikan. Jangan karena kepentingan saat ini, generasi berikutnya tidak bisa menikmati kekayaan laut ini,” ujarnya.

Pihak yang berwenang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas pengeboman yang mereka ketahui, demi menjaga ekosistem laut dan menghindari kerugian yang lebih besar. Saat penangkapan, DW sedang bersama dua rekannya yang masih menjadi Saksi.

Aktivitas pengeboman ikan ini ternyata telah dilakukan oleh tersangka dalam 3 bulan terakhir, khususnya di sekitar perairan laut Bontang Kuala. Tersangka mengakui bahwa aktivitas ilegal ini merupakan mata pencariannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version