Javasia.idJavasia.id
    Trending

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Rabu, 9 September 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Nasional dexpert15 Mei 20230

    Niat Umroh, Haji, dan Talbiyah: Bacaan yang Menginspirasi

    Melaksanakan Ibadah umrah ziarah ke Baitullah/Kabah, thawaf, sa’i, dan bercukur guna ridho Allah
    Ilustrasi Jamaah Umrah
    Ilustrasi Jamaah Umrah (.inet)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta – Umrah adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi Baitullah atau Kabah dan melakukan rangkaian ritual thawaf, sa’i, dan bercukur sebagai upaya untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT.

    Berikut ini adalah bacaan niat umroh: 

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً

    Allahumma Labbaika Umroh

    Artinya, “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah.”

    Haji adalah berkunjung ke Baitullah atau Kabah untuk melakukan amalan-amalan seperti wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, thawaf di Kabah, sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridho-Nya semata.

    Berikut ini adalah bacaan niat haji:

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًا

    Allahumma labbaika hajjan

    Artinya, “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”

    Talbiyah menurut bahasa artinya pemenuhan, jawaban, pengabulan terhadap sebuah panggilan dengan niat dan ikhlas. Menurut istilah, talbiyah berarti ungkapan kalimat yang diucapkan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dalam keadaan ihram haji atau umroh.

    Berikut ini adalah bacaan talbiyah dan artinya:

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

    Labbaikallaahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan-ni’mata laka wal mulk, laa syariika lak.

    Artinya, “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah, aku sambut panggilan-Mu, aku sambut panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku sambut panggilan-Mu, segala puji, kemuliaan, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu.”

    Menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca talbiyah adalah syarat sah ihram. Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah wajib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunat.

    Dilansir dari buku Doa dan Zikir Manasik Haji dan Umroh yang diterbitkan Kementerian Agama RI, 2020.

    Imam Abu Hanifah Info Haji 2023 Niat aUmroh Niat Haji
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePerkembangan Angkatan Laut China: Ancaman dan Tantangan Merebut Taiwan
    Next Article Skandal Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Related Posts

    Syukuran Pangkat dan Halal Bihalal Lemasmil III Penuh Kekeluargaan

    11 April 2025

    PJS Sultra Makin Perkuat Eksistensi Media Siber di Daerah

    20 Desember 2024

    Semangat Ciptakan Wartawan Profesional di HUT ke-2 PJS

    27 Mei 2024

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    Fraksi PKS Kaltim Surati Pimpinan DPRD soal BBM dan Pemadaman Listrik PLN

    7 September 2026

    Ruang Fiskal Terbatas, Pemkab Kukar Siapkan Rasionalisasi APBD 2026

    7 September 2026

    Maulid Nabi di Jembayan, Jamhari Serukan Keteladanan

    7 September 2026

    Bupati Subandi Serahkan Kursi Roda kepada Tiga Warga Wonoayu, Dorong Mereka Kembali Beraktivitas

    7 September 2026

    Bupati Subandi Minta P2CKTR Perkuat Layanan dan Inovasi

    2 September 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.