Kukar – Di tengah dorongan memperkuat pendidikan berbasis keagamaan, absennya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dalam agenda pembahasan DPRD Kutai Kartanegara justru memantik ketegangan politik. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar melontarkan protes keras dan memberi sinyal evaluasi serius terhadap kebijakan pemerintah daerah apabila regulasi tersebut terus tertunda.

Ketegangan itu mencuat dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang III DPRD Kutai Kartanegara yang berlangsung pada Senin (11/5/2026). Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan tidak dimasukkannya Raperda Pesantren ke dalam agenda pembahasan, padahal naskah akademik serta draf regulasi disebut telah disusun dan dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta kalangan ulama dan tokoh agama.

Anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Faisal, menyampaikan kekecewaannya terhadap kesiapan pihak eksekutif yang dinilai belum maksimal dalam mendorong pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren sangat mendesak sebagai landasan hukum bagi program bantuan pemerintah daerah kepada pondok pesantren.

“Kami kaget dan kecewa. Perda Pesantren itu wajib dan prioritas. Jika tidak ada, PDI Perjuangan akan memboikot dan mengevaluasi seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati,” tegas Andi Faisal usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, tanpa payung hukum yang jelas, sejumlah program dukungan bagi pesantren seperti beasiswa santri maupun bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berpotensi terkendala secara administratif. Padahal, menurutnya, keberadaan pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia di Kukar.

PDI Perjuangan juga menyoroti dugaan miskomunikasi di internal pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian ialah ketidakhadiran Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dalam sejumlah forum koordinasi sebelumnya yang membahas rancangan regulasi tersebut. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor lambannya proses pembahasan.

Menurut Andi Faisal, kebutuhan terhadap Perda Pesantren semakin mendesak mengingat masih banyak pondok pesantren di wilayah Kutai Kartanegara yang menghadapi keterbatasan sarana dan dukungan pembiayaan. Sejumlah lembaga pendidikan keagamaan disebut kesulitan memperoleh bantuan karena terbentur regulasi yang belum tersedia.

“Kami ingin membantu pesantren, tapi dihalangi regulasi. Maka Perda ini penting untuk penguatan program Kukar Idaman. Kami harap Bupati segera merespons ini dengan bijak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat program pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan keagamaan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Perda Pesantren, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyalurkan bantuan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak eksekutif terkait alasan belum masuknya Raperda Pesantren dalam agenda pembahasan paripurna. Namun, DPRD berharap komunikasi lintas lembaga dapat segera diperbaiki agar proses legislasi berjalan tanpa hambatan.

Di tengah dinamika politik yang berkembang, polemik ini menjadi ujian tersendiri bagi hubungan legislatif dan eksekutif di Kukar. Jika tidak segera menemukan titik temu, ancaman boikot kebijakan daerah berpotensi memengaruhi jalannya sejumlah program pemerintahan ke depan.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version