TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan program Rp100 miliar untuk setiap kawasan perdesaan guna mengoptimalkan potensi desa di sektor pertanian, peternakan, dan pariwisata.
Program ini dirancang melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sehingga pengembangan desa dapat dilakukan secara terpadu sesuai potensi masing-masing kawasan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan saat ini terdapat enam kawasan perdesaan yang telah terbentuk.
Jika seluruh kawasan mendapatkan alokasi sesuai target, kebutuhan anggaran program tersebut mencapai Rp600 miliar.
Saat ini, pemerintah daerah masih menyusun konsep pelaksanaan dengan memetakan kegiatan yang telah berjalan di masing-masing kawasan.
Anggaran dari berbagai OPD nantinya akan diintegrasikan sebagai bagian dari dukungan pembiayaan program tersebut.
“Jadi, nantinya untuk program Rp100 miliar tersebut, akan dipastikan bahwa seluruh OPD yang terlibat dalam suatu kawasan dapat mengelola anggaran dengan total alokasi sebesar Rp100 miliar ketika APBD kita sudah memadai. Itu targetnya,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Sslasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, satu kawasan perdesaan terdiri atas sejumlah desa. Ada kawasan yang mencakup 10 desa, bahkan ada pula yang mencapai 15 desa.
Pengembangannya akan diarahkan berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki masing-masing wilayah.
Potensi tersebut meliputi pertanian, peternakan hingga pariwisata. Melalui pengembangan terpadu, setiap kawasan diharapkan memiliki fokus pengembangan yang jelas, termasuk penentuan lokasi kegiatan sesuai sektor unggulannya.
“Misalnya, ada kawasan yang difokuskan pada potensi pariwisata, pertanian, dan peternakan. Semuanya akan dikembangkan secara terpadu, dengan menentukan lokasi pengembangan pariwisata, peternakan, dan sektor lainnya,” jelasnya.
Sejumlah kawasan sebenarnya telah mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah. Salah satunya kawasan di Kecamatan Tenggarong Seberang melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Di Desa Perangat Baru, misalnya, telah disalurkan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk menunjang sejumlah fasilitas kawasan yang sebelumnya direncanakan oleh pemerintah desa.
Meski demikian, dukungan anggaran yang tersedia saat ini belum mencapai target Rp100 miliar untuk setiap kawasan. Arianto berharap, peningkatan kemampuan keuangan daerah dapat membuka peluang realisasi program tersebut dalam satu hingga dua tahun mendatang.
“Memang, saat ini kami masih mengandalkan anggaran yang tersedia di masing-masing OPD. Mudah-mudahan, ketika APBD kita sudah memadai, program ini bisa direalisasikan. Harapannya, dalam satu hingga dua tahun ke depan program ini bisa dilaksanakan karena anggaran Rp100 miliar per kawasan memang cukup besar,” ungkapnya.
Terkait regulasi, Arianto menyebutkan bahwa pembentukan kawasan perdesaan telah memiliki dasar hukum berupa peraturan bupati (Perbup). Namun, aturan khusus mengenai mekanisme pemberian anggaran Rp100 miliar per kawasan masih dalam tahap yang perlu disiapkan.
“Kalau untuk pembentukan kawasannya, sudah ada Perbup. Namun, untuk pemberian anggaran tersebut, belum ada Perbup yang mengaturnya,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).
