Jakarta – Demokrasi Indonesia, yang selama ini menjadi kebanggaan sebagai wujud dari kedaulatan rakyat, kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI), Pramudia Gilang Mahesa, menyuarakan kegelisahan ini dalam sebuah orasi yang menggugah kesadaran. Di hadapan para mahasiswa dan aktivis, Pramudia dengan tegas menyatakan bahwa demokrasi Indonesia sedang berada di ujung tanduk.
Pramudia memulai orasinya dengan sebuah seruan yang menggema, “Appamadena Sampadetha! Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup HIKMAHBUDHI!” Suara tersebut tidak hanya menggema di ruangan, tetapi juga di hati para pendengarnya, menandakan urgensi situasi yang sedang dihadapi bangsa ini.
Menurut Pramudia, berbagai tindakan yang dilakukan oleh rezim saat ini telah melanggar konstitusi demi memenuhi ambisi kekuasaan. “Kita sedang menyaksikan tindakan yang melanggar konstitusi dengan alasan memenuhi kepentingan rezim,” ujar Pramudia dengan penuh semangat. Ia menyayangkan bagaimana demokrasi yang seharusnya menjadi alat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, justru disalahgunakan oleh para elit yang hanya mementingkan kepentingan kelompoknya.
Salah satu contoh nyata dari pelanggaran konstitusi ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perubahan syarat usia calon gubernur serta perubahan ambang batas pencalonan. Keputusan MK tersebut, yang seharusnya bersifat final dan mengikat, justru direspons dengan cepat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat pleno untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. “Dalam waktu hanya semalaman, DPR bergerak untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, sesuatu yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan,” kata Pramudia dengan nada prihatin.
Ia menekankan bahwa langkah DPR tersebut tidak hanya menunjukkan tindakan inkonstitusional, tetapi juga mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. Pasal 24C UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final, namun kepentingan rezim tampaknya lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. “Mirisnya, banyak rakyat yang menjadi apatis atau bahkan menormalisasikan keputusan tersebut,” tambahnya.
HIKMAHBUDHI, sebagai organisasi mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan, tidak tinggal diam. Dalam situasi yang penuh ketidakpastian ini, HIKMAHBUDHI mengambil sikap tegas dengan menolak revisi UU Pilkada dan mendukung penuh Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024. Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas perolehan kursi di DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara. Menurut Pramudia, langkah ini penting untuk menjaga demokrasi dari cengkeraman rezim yang semakin menunjukkan kediktatorannya.
Selain itu, HIKMAHBUDHI juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak apatis dan bersikap proaktif dalam melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh DPR. Pramudia menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat, yang seharusnya menjadi representasi suara rakyat, kini telah berubah menjadi “Wakil Rezim.” Ia menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia bersatu dalam perlawanan, dengan menggunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan “Peringatan Darurat.”
Dalam orasinya, Pramudia juga mengutip kata-kata dari Wiji Thukul, seorang penyair yang menjadi simbol perlawanan terhadap rezim otoriter: “Apabila usul ditolak, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, maka hanya ada satu kata: LAWAN!” Sebagai penutup, ia mengutip doa dari Ettavata Parrita yang berbunyi, “Semoga pemerintah bertindak benar,” dengan harapan bahwa keadilan dan kebenaran akan menang di tengah kondisi demokrasi yang darurat ini.
Dengan penuh semangat, HIKMAHBUDHI mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap waspada dan berani bersuara demi masa depan demokrasi yang lebih baik. Perjuangan ini belum usai, dan suara rakyat harus terus diperjuangkan.




