Berau – Sidang perdana terkait gugatan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) terhadap PT Berau Coal yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Rabu (30/10/2024), berakhir tanpa kehadiran pihak tergugat. Perusahaan batu bara terbesar di Kabupaten Berau ini mangkir dari panggilan pengadilan, meskipun undangan resmi telah disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.
Sidang yang terdaftar dengan nomor registrasi 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sekitar pukul 12.40 WITA. Penggugat diwakili oleh kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif bersama beberapa anggota masyarakat dari Tumbit Melayu yang turut hadir untuk mendukung proses hukum ini.
Menurut Badrul Ain Sanusi Al-Afif, tuntutan gugatan yang diajukan pada 15 Oktober 2024 ini menuntut ganti rugi lahan yang diklaim sebagai bagian dari hak Kelompok Tani Usaha Mandiri Bersama. Selain itu, pihak penggugat menuduh PT Berau Coal melanggar ketentuan Pasal 134 Ayat 1 tentang pengelolaan lahan.
“Sangat disayangkan PT Berau Coal atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang hari ini. Kami merasa kecewa dengan ketidakhadiran mereka, karena hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik terhadap penegakan hukum,” ujar Badrul seusai sidang.
Ia juga menambahkan bahwa semestinya PT Berau Coal hadir sebagai bentuk tanggung jawab dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Perusahaan atau perwakilan hukumnya wajib hadir di persidangan ini,” tegasnya.
Sidang Ditunda hingga 13 November
Karena ketidakhadiran PT Berau Coal, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga dua pekan mendatang, yakni pada 13 November 2024. Majelis hakim memberi kesempatan terakhir bagi pihak tergugat untuk hadir dalam persidangan mendatang. Namun, jika mereka kembali mangkir, maka kasus ini bisa berlanjut ke putusan verstek, yakni putusan yang memenangkan penggugat jika pihak tergugat tidak hadir di pengadilan.
“Majelis hakim telah memberikan tenggat waktu hingga 13 November untuk memanggil PT Berau Coal kembali. Jika mereka kembali absen, putusan verstek akan dijatuhkan, yang berarti gugatan kami bisa dimenangkan,” lanjut Badrul.
Ia juga menambahkan bahwa opsi tersebut menjadi solusi jika perusahaan tetap mengabaikan panggilan pengadilan. “Masyarakat juga punya hak untuk menutup akses tambang jika hal ini terus terjadi,” tambahnya.
Kelompok Tani UBM Rencanakan Aksi Larangan Beroperasi
Sebagai tindak lanjut, pihak Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang berencana memasang spanduk yang berisi larangan aktivitas pertambangan selama persidangan masih berjalan. Langkah ini sebagai bentuk tekanan terhadap PT Berau Coal agar memenuhi panggilan pengadilan dan menghormati hak-hak masyarakat.
Rafik, salah seorang anggota Kelompok Tani UBM, menyatakan bahwa pemasangan spanduk akan dilakukan pada Kamis, 31 Oktober 2024. Berdasarkan surat bernomor 001/K.A-PT BC/SPJJH/X2024, mereka menuntut penghentian kegiatan tambang selama proses sidang berjalan.
“Setelah pemasangan spanduk pada 31 Oktober, kami akan melanjutkan aksi ini pada tanggal 3 November untuk menghentikan segala aktivitas tambang di area yang kami tuntut,” ungkap Rafik. Ia berharap bahwa aksi ini menjadi pesan bagi PT Berau Coal agar segera menghadiri persidangan dan bertanggung jawab atas tuntutan warga.
Tuntutan Ganti Rugi dan Dampak Sosial
Gugatan ini mencakup tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim oleh Kelompok Tani UBM sebagai bagian dari wilayah kelola mereka. Selain itu, mereka menuntut PT Berau Coal untuk memperhatikan dampak sosial akibat aktivitas pertambangan, yang dianggap merugikan masyarakat, khususnya para petani yang bergantung pada lahan untuk penghidupan sehari-hari.
Badrul berharap sidang berikutnya dapat membawa titik terang bagi para petani. “Kami sangat berharap kehadiran PT Berau Coal di sidang selanjutnya, karena proses ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga tentang kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Tumbit Melayu,” ungkapnya.
Meski demikian, kelanjutan dari gugatan ini akan sangat bergantung pada kehadiran pihak tergugat dalam persidangan mendatang. Sementara itu, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang tetap menantikan solusi hukum yang adil dan berpihak pada kesejahteraan warga lokal.




