Samarinda – “Kita perlu tahu mana ormas yang bantu masyarakat, mana yang bikin resah.” Seruan itu datang dari Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, yang meminta pemerintah provinsi segera melakukan pemetaan menyeluruh terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah tersebut. Ia menyoroti indikasi keterlibatan sejumlah ormas dalam aktivitas melanggar hukum seperti tambang ilegal dan pungutan liar (pungli).
Permintaan ini disampaikan Sapto pada Minggu (11/5/2025), menanggapi pertanyaan media seputar potensi peran ormas dalam proyek-proyek strategis di Kaltim, termasuk yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Ia menekankan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan ormas dalam kegiatan ilegal sudah sering terdengar dan perlu segera ditangani secara preventif.
“Saya mengkhawatirkan terhadap indikasi keterlibatan sejumlah ormas di Kalimantan Timur dalam praktik ilegal,” ujarnya kepada wartawan di Ruang Rapat Bina Bangsa, Badan Kesbangpol Kaltim.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah konkret dengan melakukan pemetaan dan profiling komprehensif terhadap ormas. Tujuannya, untuk mengetahui kontribusi mereka terhadap masyarakat dan apakah ada indikasi keterlibatan dalam pelanggaran hukum.
“Kita akan duduk bersama. Dengan deputi, pemerintah, pihak kepolisian, kejaksaan, dan Forkopimda. Kita akan minta agar dilakukan mapping terhadap ormas-ormas di Kaltim,” tegas politikus Golkar itu.
Profiling ini, lanjut Sapto, bukan hanya mencatat keberadaan ormas, tapi juga menggali peran mereka di masyarakat serta mendeteksi potensi penyimpangan dari fungsi sosial yang semestinya. Ia meyakini, pendekatan ini akan memudahkan dalam membedakan mana ormas yang berdampak positif dan mana yang justru menyimpang dari tujuan awalnya.
“Profiling ini penting. Supaya kita tahu, mana ormas yang benar-benar hadir untuk membantu masyarakat, mana yang justru meresahkan,” jelasnya.
DPRD Kaltim, kata Sapto, siap mendukung penegakan hukum terhadap ormas atau pihak mana pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Termasuk jika terbukti menjadi backing dari aktivitas tambang ilegal atau melakukan pemalakan terhadap pelaku usaha.
“Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Gubernur. Kalau ada ormas yang terlibat dalam tindakan pidana, termasuk menjadi backing kegiatan ilegal atau pungli, maka itu jelas tidak dibenarkan oleh undang-undang,” ucapnya tegas.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, terlebih dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Gangguan keamanan yang timbul akibat keterlibatan ormas dalam aktivitas ilegal, menurutnya, berisiko besar terhadap kepercayaan investor.
“Kalau tidak aman, pasti orang-orang akan ragu. Bahkan lari. Padahal kita ini sekarang punya tujuan besar, karena jadi lokasi IKN,” pungkasnya.
Pemetaan ormas dan penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi langkah awal menuju stabilitas dan keamanan di Kalimantan Timur, demi menyambut transformasi besar sebagai pusat pemerintahan nasional. (ADV).


