Sidoarjo – Sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, kembali menjadi sorotan publik. Perselisihan yang melibatkan keluarga ahli waris dari almarhum Bakir P. Kasan ini menyeruak setelah muncul klaim kepemilikan atas sebidang tanah seluas sekitar 600 meter persegi, yang oleh desa disebut sebagai bagian dari Tanah Kas Desa (TKD).

Masalah ini mencuat ketika Kholik, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa ia memiliki dokumen sah berupa Letter C No. 12 yang mencantumkan nama almarhum Bakir P. Kasan sebagai pemilik sah. Namun di sisi lain, Pemerintah Desa mengacu pada Keputusan Kepala Desa tahun 1992 yang menyebutkan bahwa tanah tersebut telah menjadi aset desa sejak masa kepemimpinan almarhum Kades Robianto.

“Memang ada warga yang membawa Letter C atas nama Bakir P. Kasan. Tapi di Botek (buku catatan desa) tercatat sebagai TKD. Keputusan Kepala Desa tahun 1992 menyatakan itu tanah desa. Namun demikian, kami tidak pernah memanfaatkan apalagi mengkomersialkan lahan tersebut,” jelas Kepala Desa Jumputrejo, Widarto, saat dikonfirmasi Rabu (6/8/2025) sore.

Ia menegaskan bahwa selama ini tanah tersebut berstatus quo atau tidak digunakan dalam bentuk apapun oleh pemerintah desa. Kondisinya pun sudah kosong alias ‘bongkor’, tanpa bangunan atau aktivitas di atasnya.

Menanggapi polemik yang kian berkembang, Widarto menegaskan bahwa pemerintah desa membuka diri untuk penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Namun bila jalan musyawarah tak menemukan titik temu, ia mempersilakan pihak ahli waris untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami sangat berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau memang harus ke pengadilan, itu juga tidak masalah. Yang penting ada putusan hukum yang sah agar semuanya jelas,” ujarnya.

Widarto juga menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan bisa menggugat Keputusan Kepala Desa tahun 1992, jika memang dianggap sebagai sumber masalah. Menurutnya, pengadilan adalah lembaga yang paling tepat untuk menentukan kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut.

Polemik kepemilikan tanah desa seperti ini bukan yang pertama terjadi di Sidoarjo, dan mencerminkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa. Kasus ini menjadi cermin perlunya dokumentasi pertanahan yang lebih tertib dan upaya preventif untuk menghindari konflik serupa di masa depan.

Dengan semakin besarnya perhatian masyarakat terhadap aset desa, diharapkan penyelesaian kasus ini dapat memberikan kejelasan hukum dan menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain dalam menjaga tertib administrasi agraria.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version