Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Astri Nurfianti15 Mei 202521

    Sidang ke-10 Sengketa Tumbit Melayu: Bukti PT Berau Coal Dinilai Tak Relevan

    Poktan UBM
    Suasana usai Sidang ke-10 perkara sengketa lahan antara Poktan UBM dan PT Berau Coal di Pengadilan Negeri Berau, Rabu (14/5/2025)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Tanjung Redeb – Dalam babak kesepuluh sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (14/5/2025), suasana semakin panas. Bukti-bukti yang diajukan oleh pihak perusahaan dinilai tidak relevan dengan objek perkara yang disengketakan.

    Sebanyak 28 surat yang disebut sebagai dokumen pembebasan lahan diajukan PT Berau Coal dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lila Sari, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota dan seorang panitera. Sayangnya, menurut pihak Poktan UBM, bukti-bukti tersebut tidak menunjuk lokasi yang sama dengan lahan yang disengketakan, melainkan tanah di luar titik koordinat Poktan UBM.

    “Kalau kami melihat bukti dari PT Berau Coal ini tidak nyambung dengan perkara yang ada, karena yang diperlihatkan bukan pembebasan di lahan kelompok kami,” tegas Gunawan, kuasa hukum Poktan UBM. Ia menyayangkan ketidakakuratan dan ketidaksesuaian data yang diberikan perusahaan sebesar PT Berau Coal.

    Gunawan menjelaskan, berdasarkan hasil tinjauan dan investigasi mereka, lahan yang diakui oleh PT Berau Coal dan ditunjukkan dalam surat-surat tersebut justru berada di lokasi lain, tepatnya di seberang jalan dari lahan milik Poktan UBM. Lokasi itu bahkan diketahui merupakan tanah pribadi dan bukan bagian dari wilayah garapan kelompok tani.

    Situasi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa PT Berau Coal tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengklaim lahan tersebut. Sebagian warga dan pendukung Poktan UBM menyebut hal ini sebagai tindakan “penguasaan tanpa hak” yang menyentuh pada ranah mafia tanah, sebuah istilah yang kini kian akrab dalam isu agraria nasional.

    Panglima Mandau dari Pasukan Merah, bersama dengan PolAdat dan Permada Berau, turut hadir dalam sidang dan memadati halaman Pengadilan Negeri Tanjung Redeb sebagai bentuk dukungan moral terhadap para petani. Ia menyuarakan komitmen kolektif mereka untuk terus mendampingi masyarakat yang merasa dizalimi.

    “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan berharap pengadilan berlaku seadil-adilnya. Semoga majelis hakim bisa melihat perkara ini dengan jernih dan berpihak kepada kebenaran yang sesungguhnya. Hukum kebenaran harus diperjuangkan, jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Panglima Mandau, yang mendapat aplaus dari kerumunan yang hadir.

    Anggota Poktan UBM, Jamaluddin, mempertegas pernyataan kuasa hukum mereka. Ia menyebut bahwa lahan yang diperkarakan merupakan hasil kerja keras kolektif masyarakat dan secara historis telah digarap selama bertahun-tahun, bahkan sebelum kehadiran eksplorasi tambang oleh PT Berau Coal.

    “Ini sudah jelas-jelas lahan milik masyarakat. Semua bukti-bukti yang diperlihatkan PT Berau Coal di persidangan itu bukan surat dari dalam lahan Poktan UBM, tapi surat tanah di seberang jalan. Itu lahan pribadi, bukan bagian dari kelompok tani kami,” katanya dengan geram.

    Perkara ini telah tercatat secara resmi di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan nomor 43/pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr. Dalam sidang sebelumnya, yakni sidang ke-8 yang berlangsung pada Kamis (10/4/2025), majelis hakim telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap sembilan titik koordinat lahan yang disengketakan di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

    PS dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi yang diklaim oleh PT Berau Coal sesuai dengan objek perkara yang diajukan Poktan UBM. Namun dari hasil PS, ditemukan bahwa batas-batas fisik dan bukti lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara lahan yang diklaim perusahaan dengan lahan kelompok tani.

    Salah satu insiden yang sempat terjadi selama proses PS adalah penghalangan terhadap jurnalis oleh seorang karyawan eksternal PT Berau Coal bernama Hashar. Tindakan itu mendapatkan kecaman dari Ketua LBHK-Wartawan Berau, Marihot Moses, yang menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Dalam konfirmasi terpisah, kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan memang belum lengkap dan akan segera dilengkapi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (21/5/2025) mendatang. Namun belum ada keterangan spesifik mengenai jenis dokumen tambahan yang akan mereka bawa.

    Sengketa ini bukan hanya perkara hukum biasa. Ia menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini hidup dari hasil bumi. Kampung Tumbit Melayu dikenal sebagai salah satu kawasan pertanian yang produktif di Kabupaten Berau sebelum adanya aktivitas pertambangan.

    Masyarakat menyatakan kekhawatiran bahwa keberadaan tambang akan mempersempit ruang hidup mereka, memperburuk kondisi lingkungan, dan menghilangkan sumber penghidupan utama yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Dalam beberapa pertemuan adat, sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan kekhawatiran terhadap maraknya konflik agraria yang tidak berpihak pada rakyat.

    Banyak pihak kini menunggu putusan majelis hakim. Harapan mereka bukan sekadar keadilan di atas kertas, tetapi keadilan yang berpijak pada realitas sosial dan semangat konstitusi. Hak atas tanah, terutama untuk kelompok tani yang telah mengelola lahan secara turun-temurun, adalah bagian dari hak ekonomi dan sosial yang dilindungi hukum.

    Kasus Poktan UBM vs PT Berau Coal menjadi refleksi betapa pentingnya transparansi dan keakuratan dalam pembuktian hukum. Bila bukti yang diserahkan tidak tepat sasaran, maka proses hukum itu sendiri berisiko menciderai keadilan. Majelis hakim kini dihadapkan pada tanggung jawab moral dan profesional untuk menggali kebenaran secara utuh dan menghindari keberpihakan yang merugikan kelompok lemah.

    Dengan waktu yang semakin mendesak dan tekanan publik yang terus meningkat, sidang lanjutan pada 21 Mei 2025 akan menjadi momen krusial yang dapat menentukan nasib masyarakat Tumbit Melayu dalam mempertahankan hak atas tanah mereka. Di tengah kompleksitas perkara ini, semua mata kini tertuju pada pengadilan—apakah hukum akan benar-benar menjadi panglima.

    Konflik Lahan Kalimantan Persidangan Berau Poktan UBM PT Berau Coal Sengketa Agraria
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article164 PNS Sidoarjo Pensiun, Dipesan Tetap Berkarya
    Next Article Sugiono Apresiasi Pembangunan Teras Samarinda

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.