Berau – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Usaha Mandiri Meraang (UBM) dan PT Berau Coal kembali memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam sidang ketujuh yang digelar pada Rabu (19/3/2025), Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti surat dari kedua belah pihak, namun hingga saat ini PT Berau Coal masih enggan memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Sidang yang berlangsung dihadiri oleh Kuasa Hukum Poktan UBM, Gunawan, S.H., serta Kuasa Hukum PT Berau Coal. Masyarakat Desa Tumbit Melayu juga turut hadir sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok tani yang memperjuangkan hak atas lahan yang dipersengketakan. Ketua Majelis Hakim, Lila Sari, S.H., M.H., memutuskan bahwa sidang akan berlanjut dengan agenda Peninjauan Setempat (PS) pada 10 April 2025.
“Tanggal 10, kita PS di lokasi. Sebelum ke lokasi, kita sidang dulu sebentar,” ujar Ketua Majelis Hakim Lila Sari dalam persidangan.
Gunawan, S.H., kuasa hukum Poktan UBM, berharap hasil PS nantinya dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan status quo atas lahan yang dipermasalahkan.
“Kami sangat berharap setelah PS, permohonan status quo bisa dikabulkan demi keadilan bagi kelompok tani,” ungkap Gunawan.
Sementara itu, Rafik, koordinator lapangan Poktan UBM, menekankan pentingnya status quo guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan selama proses hukum berlangsung.
“Saya berharap demi keadilan, status quo bisa diberlakukan di lahan yang bersengketa. Ini penting agar kedua belah pihak bisa lebih tenang dalam menjalani proses hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Rafik menambahkan bahwa penetapan status quo akan membantu menghindari potensi konflik di lapangan, terutama mengingat kelompok tani merasa memiliki hak atas lahan yang disengketakan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Berau Coal masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai jalannya sidang maupun keputusan majelis hakim terkait peninjauan lapangan.
Dengan agenda Peninjauan Setempat yang telah dijadwalkan, semua pihak kini menunggu hasil pemeriksaan lapangan sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama ini.
