Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Global dexpert16 Mei 20230

    Singapura Tangkap Dua Wanita Indonesia Bawa Uang Asing Senilai 394,4 juta Rupiah

    Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan menjadi dua koper dan ransel
    patung merlion digambarkan di marina bay di singapura
    Patung Merlion digambarkan di Marina Bay di Singapura pada 24 April 2023. (AFP via Getty Images/ROSLAN RAHMAN)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Singapura – Dua perempuan Indonesia diamankan oleh pihak berwenang di Singapura karena mencoba menyelundupkan uang dalam jumlah SG$35.600 (sekitar Rp 394,4 juta) dalam mata uang asing tanpa melaporkannya kepada otoritas setempat.

    Insiden ini dilaporkan oleh Strait Times pada hari Selasa (16/5/2023) dan terjadi pada Rabu pekan sebelumnya, ketika keduanya turun dari feri di Singapore Cruise Centre.

    “Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan yang ditempatkan menjadi dua koper dan ransel,” kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dalam sebuah posting Facebook.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Uang itu baru diketahui setelah pemindaian X-ray pada bagasi mendorong petugas ICA untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh,” tambahnya.

    “Kasus tersebut kemudian diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas ICA.

    Perlu diketahui, pelancong yang memasuki atau meninggalkan Singapura diwajibkan oleh undang-undang untuk mengajukan laporan kepada polisi jika mereka membawa mata uang fisik dan instrumen pembawa yang dapat dinegosiasikan. Seperti cek atau surat wesel, senilai lebih dari SG$20.000, atau setara dalam mata uang asing.

    Persyaratan ini berlaku baik untuk seseorang membawa barang untuk dirinya sendiri atau atas nama orang lain. Ini juga berlaku untuk mereka yang bepergian dengan orang lain.

    Gagal melakukannya adalah pembelaan yang dapat menyebabkan denda hingga SG$50.000. Pembawa juga bisa dihukum penjara hingga tiga tahun.

    “Barang-barang yang tidak dilaporkan juga dapat disita, dan setelah dinyatakan bersalah,” kata ICA.

    “Persyaratan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya memerangi pencucian uang internasional dan pendanaan terorisme,” tegas otoritas itu.

    Sebelumnya, sekitar tiga minggu lalu, ICA juga menghentikan seorang wanita Malaysia yang mencoba membawa masuk lebih dari SG$20.000 dalam mata uang yang tidak diumumkan. Dia telah mencoba memasuki Singapura dengan mobil pada 25 April melalui Woodlands Checkpoint, di mana petugas ICA menemukan tumpukan bungkus plastik merah muda dan tersembunyi di dalam konsol tengah kendaraan yang terdaftar di Malaysia.

    Singapura Singapura Tangkap WNI WNI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleInvestasi Swasta IKN Kalimantan Timur Minim Meski Banyak Surat Minat
    Next Article Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum

    Related Posts

    Paparan Terbaik Scouting 5.0 Boarding Program Pengasuh Pesantren Pramuka Khalifa

    7 Juni 2024

    4 Hidangan Indonesia Bertengger di Jajaran Pameran Internasional

    7 Juni 2024

    Keajaiban di Hutan Kolombia, Empat Anak Selamat 40 Hari Setelah Kecelakaan Pesawat

    11 Juni 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.