Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    DPRD Bontang Astri Nurfianti7 Agustus 20243

    Suharno Tolak Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja

    Suharno Tolak Alat Kontrasepsi Bagi Remaja dan Anak Sekolah
    Suharno Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengungkapkan menentang keras penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah pada Rabu (7/8/2024).
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bontang – Pemerintah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 perihal pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. PP ini, khususnya Pasal 103 ayat 1 dan 4 nyatanya menuai kontroversi.

    Kontroversi tersebut ialah ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Bontang Suharno, ialah salah satu yang paling vokal mengkritik peraturan tersebut.

    Selain itu, saat ditemui, Suharno menyatakan ketidaksetujuannya terhadap aturan tersebut. Karena ia menganggap yang dianggapnya berpotensi melegalkan pergaulan bebas di kalangan remaja. 

    “Saya sama sekali tidak setuju, karena itu justru terkesan melegalkan pergaulan bebas atau seks bebas. Yang seharusnya ada kepada anak didik adalah pendidikan akhlak dan dampak buruk dari pergaulan bebas,” ungkap Suharno dengan nada tegas, Rabu (7/8/2024).

    Alat Kontrasepsi Tak Pantas Untuk Anak Sekolah

    Selanjutnya, Adapun kritik Suharno berfokus pada ketentuan dalam Pasal 103 ayat 4 yang mencantumkan penyediaan alat kontrasepsi. Hal ini sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja. Menurutnya, hal ini sangatlah tidak pantas dan dapat menimbulkan persepsi yang salah tentang hubungan seksual di luar pernikahan.

    “Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau membawa alat kontrasepsi. Apakah hal ini bermaksud untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?,” tanya Suharno dengan heran.

    Kemudian Ia menambahkan, bahwa peraturan ini seharusnya lebih mengedepankan pendidikan akhlak. Selain itu, moral daripada penyediaan alat kontrasepsi. Menurutnya, pendidikan yang baik tentang dampak buruk pergaulan bebas. Hal ini akan jauh lebih efektif dalam membentuk karakter generasi muda yang bermoral dan berakhlak mulia. 

    “DPR pusat harus segera turun tangan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama yang dianut oleh masyarakat kita,” sambungnya.

    Jaga Moral dan Akhlak Generasi Muda

    Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa langkah-langkah preventif melalui pendidikan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan kesehatan reproduksi bagi remaja. “Kami mengharapkan adanya revisi terhadap PP ini,” tegas politisi PKS ini.

    Selain itu, kontroversi mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 ini menggambarkan betapa sensitifnya isu kesehatan reproduksi di Indonesia. Hal ini membuktikan perlunya pendekatan yang lebih bijak dan berimbang. Hal ini untuk menunjukkan peraturan yang ada tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan. Tetapi juga menjaga moral dan akhlak generasi muda.

    Terakhir, Suharno dan pihak-pihak lainnya berharap dapat kritik-kritik tersebut dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah. Hal ini dalam menyusun kebijakan yang lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai berharga di masyarakat.

    Alat Kontrasepsi Fraksi PKS Remaja Reproduksi Suharno
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleListrik 24 Jam Hadir di Desa Sempayau, Bukti Komitmen Bupati Ardiansyah
    Next Article Fitri Maisyaroh Kritik PP 28/2024: Ancaman Moral dan Pendidikan Bangsa

    Related Posts

    Momentum Isra Mi’raj, Suharno: Jadikan Sebagai Introspeksi dan Peningkatan Iman

    26 Januari 2025

    Sem Nalpa Mario Guling Gelar Reses, Aspirasi Warga Infrastruktur Hingga Hutan Lindung Siap Diperjuangkan

    4 Desember 2024

    Aspirasi Guru Ngaji dan Jalan Rusak Warnai Reses Saeful Rizal

    4 Desember 2024

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.