Javasia.idJavasia.id
    Trending

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    Safari Pendidikan Hukum Muhammadiyah Mojokerto Perkuat Perlindungan Peserta Didik di Sekolah

    20 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Dini23 Januari 20256

    Tersangka Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Satuan Polresta Sidoarjo, Begini Motifnya

    konferensi pers yang digelar di Polresta Sidoarjo,
    konferensi pers yang digelar di Polresta Sidoarjo.
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sidoarjo– Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang melibatkan 12 tersangka di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku yang sebagian besar masih berstatus remaja, diamankan karena melakukan pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan korban mengalami luka berat,Kamis (23/1/2025).

    Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing S.I.K., M.H.M.Si., menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi saat para pelaku sedang berkonvoi atau bergerombol di malam hari atau dini hari. Mereka mencari kelompok lain untuk saling berhadapan, bahkan ada yang terprovokasi lewat percakapan di media sosial yang memicu perselisihan.

    “Motif dari tindak kekerasan ini bervariasi. Ada yang dilakukan sebagai balas dendam karena perselisihan sebelumnya, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Beberapa kejadian juga dipicu oleh kegiatan konvoi atau pertemuan antar kelompok yang berujung pada penyerangan,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

    Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka meliputi pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur, pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal penghasutan untuk melakukan tindak pidana pengeroyokan yang dapat dihukum hingga 9 tahun penjara.

    Kombes Pol Tobing menekankan pentingnya perhatian orang tua terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari agar mereka tidak terlibat dalam aksi kekerasan atau kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari provokasi yang bisa memicu kekerasan antar kelompok.

    “Kasus ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Sidoarjo, karena fenomena ini berkembang pesat di media sosial dengan adanya kelompok-kelompok pemuda yang saling mengejek dan memprovokasi. Kami terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku,” tambahnya.

    Polresta Sidoarjo, melalui SATRESKRIM, akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus dan menjaga situasi Kamtibmas agar wilayah Sidoarjo tetap aman dan kondusif, terutama di kalangan generasi muda.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRangkaian HUT Sidoarjo ke-166, Plt Bupati Sidoarjo Tinjau Khitanan Massal
    Next Article Bimtek Manajemen Sekolah untuk Kepala Sekolah Swasta se-Kabupaten Jombang

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Bupati Kukar Dorong Digitalisasi MPP Hingga Kecamatan dan Desa

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.