Javasia.idJavasia.id
    Trending

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    Safari Pendidikan Hukum Muhammadiyah Mojokerto Perkuat Perlindungan Peserta Didik di Sekolah

    20 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Ekonomi dexpert21 Mei 20232

    Uni Eropa Menghambat Komoditas Ekspor Indonesia dengan Aturan Deforestasi

    Eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah tahun 2020 atar per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Akan ada denda hingga 4% dari pendapatan di UE jika ada pelanggaran
    memetik kopi
    (REUTERS/Darren Whiteside)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta – Indonesia memiliki beragam sumber daya alam yang menjadi bahan ekspor yang berharga. Namun, sayangnya, banyak kendala yang dihadapi dalam menjual komoditas ekspor tersebut. Saat ini, Uni Eropa tampaknya menghadapi hambatan dalam perdagangan komoditas seperti minyak kelapa sawit, daging sapi, kayu, kopi, kakao, dan karet.

    Hal itu dilakukan UE dengan memberlakukan undang-undang baru soal deforestasi bernama EU Deforestation Regulation/EUDR). UU tersebut sudah disetujui sejak April namun resmi berlaku 16 Mei 2023. Eropa berdalih UU ini digaungkan untuk meminimalisir risiko penggundulan hutan.

    “UE adalah konsumen dan pedagang besar komoditas dan produk yang memainkan peran penting dalam deforestasi,” tulis pernyataan resmi Parlemen Eropa dalam situs resminya, dikutip Minggu (19/5/2023).

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Aturan baru bertujuan untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan UE atas komoditas dan produk ini tidak berkontribusi pada deforestasi dan semakin merusak ekosistem hutan,” tambahnya.

    Tidak hanya untuk sawit hingga kopi, aturan tersebut juga berlaku untuk sejumlah produk turunan seperti cokelat, furnitur, kertas cetak, dan turunan berbahan dasar minyak sawit lain. Nantinya, akan ada uji kelayakan kepada semua negara eksportir, termasuk Indonesia. Mereka akan diminta untuk melacak komoditas yang dijual mulai tahap awal produksi.

    Eksportir harus menjamin produk bukan berasal dari kawasan penggundulan hutan setelah tahun 2020 atar per 1 Januari 2021 dan seterusnya. Akan ada denda hingga 4% dari pendapatan di UE jika ada pelanggaran.

    Akan ada pula sistem perbandingan, yang mengklasifikasikan negara asal berdasarkan risiko tinggi, sedang dan rendah. Ada masa tenggang 1,5 tahun bagi perusahaan besar mengikuti aturan sementara perusahaan kecil dua tahun.

    Komoditas RI kena imbas

    Dengan pemberlakuan itu, seluruh komoditas andalan RI jelas akan dilarang masuk ke negara anggota UE jika tak lolos uni deforestasi. Perlu diketahui, kecuali daging sapi dan kedelai, produk-produk yang disebut dalam aturan itu merupakan andalan Indonesia di pasar Eropa.

    Di neraca perdagangan Indonesia 2022, ekspor minyak sawit dan produk turunannya, termasuk kulit dan produk turunannya, lalu karet, kopi, dan kakao menghasilkan US$ 6,5 miliar. Diketahui sebanyak US$ 3 miliar pendapatan ekspor RI dari total US$ 21 didapat dari minyak sawit dan produk turunannya.

    Khusus sawit, Eropa sendiri merupakan importir minyak sawit terbesar ketiga di dunia. Indonesia dan Malaysia, merupakan dua eksportir sawit besar global.

    Kedua negara telah menyatakan UU itu adalah upaya sengaja UE memblokir pasar. Malaysia bahkan mengatakan dapat menghentikan ekspor minyak kelapa sawit ke UE sebagai tanggapan atas undang-undang tersebut sementara petani kelapa sawit memperingatkan bahwa mereka tidak dapat memenuhi persyaratannya untuk membuktikan di mana barang diproduksi, menggunakan data geolokasi.

    Di sisi lain, Brasil juga mengecam langkah UE. Diketahui, Brasil sendiri adalah pemasok makanan terbesar di dunia, yakni produsen kedelai, kopi, dan daging sapi utama.

    “Itu adalah langkah sepihak yang mereka ambil tanpa mendengarkan Brasil,” kata kepala agribisnis Brasil, ABAG, Luiz Carlos Carvalho.

    Deforestasi Ekspor karet Kelapa Sawit kopi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePerundingan Plafon Utang AS Terhenti, Ancaman Gagal Bayar Muncul
    Next Article Ekonom Senior Peringatkan Konflik Kepentingan Pribadi di Lingkungan Pejabat

    Related Posts

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    BRI Krian Salurkan 17 Komputer untuk MI Ar-Rosyad

    19 Mei 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Bupati Kukar Dorong Digitalisasi MPP Hingga Kecamatan dan Desa

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.