Javasia.idJavasia.id
    Trending

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026

    Safari Pendidikan Hukum Muhammadiyah Mojokerto Perkuat Perlindungan Peserta Didik di Sekolah

    20 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Jumat, 24 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Dini22 Mei 202512

    Wabup Tegas: “Jangan Jualan Sembarangan Lagi!”

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sidoarjo – Teguran tak lagi cukup untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di tempat terlarang. Sebanyak 19 PKL di Kabupaten Sidoarjo akhirnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (22/5/2025) setelah terjaring razia Satpol PP karena menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lapak dagang.

    Lokasi paling banyak pelanggaran teridentifikasi di bawah flyover Waru, tempat para pedagang bunga membuka dagangan tanpa izin. Beberapa lainnya berasal dari kawasan perumahan Gading Fajar. Meski sudah berulang kali diingatkan, mereka tetap melanggar aturan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, menyempatkan diri menemui para pelanggar sebelum sidang dimulai. Dengan nada tegas namun penuh harap, ia meminta para PKL untuk tidak kembali berjualan sembarangan.

    “Biar Sidoarjo ini bersih, apik, tertib, jangan berjualan di sembarang tempat,” ujarnya, mengingatkan bahwa gerobak mereka bisa disita dan dikembalikan hanya setelah menjalani proses hukum.

    Kasatpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin menjaga fasilitas publik tetap fungsional. Ia menekankan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan setiap bulan di berbagai titik rawan pelanggaran.

    “Ini bagian dari penertiban dua minggu lalu. Alhamdulillah mulai ada kesadaran, jumlah pelanggar yang disidang hari ini menurun dari biasanya,” jelas Yany.

    Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Yeni Eko Purwaningsih menjatuhkan vonis berupa denda Rp100 ribu kepada masing-masing pelanggar, dengan subsider 15 hari kurungan jika tidak dibayar. Mereka juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5 ribu sebelum gerobak dikembalikan.

    Pemerintah berharap bahwa langkah hukum ini dapat menjadi peringatan keras dan menciptakan efek jera, sehingga ke depan PKL dapat lebih patuh terhadap aturan dan membantu menciptakan lingkungan kota yang tertib dan bersih.

    Hj Mimik Idayana PKL Melanggar Satpol PP Tertib Kota Tipiring Sidoarjo
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDesa Kalidawir Gelar Kelas Ibu Hamil, Tekankan Gizi dan Kesehatan Jiwa
    Next Article Polresta Sidoarjo dan Warga Gelam Kompak Jaga Kamtibmas

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026

    Bupati Kukar Dorong Digitalisasi MPP Hingga Kecamatan dan Desa

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.