Kukar – Seperti pasir yang digerus waktu, ketenangan warga RT 21 Dusun Surya Bakti, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, perlahan menghilang. Lumpur setinggi lutut menggenangi rumah, tembok rumah retak, dan banyak keluarga kini hidup terpisah dari rumah mereka sendiri. Di balik semua ini, aktivitas tambang batu bara milik PT Karya Putra Borneo (KPB) menjadi sumber duka yang tak kunjung terobati.
Selama tiga tahun terakhir, puluhan kepala keluarga harus menghadapi banjir lumpur, udara tercemar, dan air sumur yang tak lagi bisa diminum. Aktivitas tambang yang semakin dekat telah merusak 16 rumah, dan delapan di antaranya kini ditinggalkan. Penghuninya mengungsi ke tempat saudara atau kembali ke kampung halaman.
Ketua RT 21, La Salewangan, mengungkapkan rasa putus asanya. “Kami sudah berkali-kali mencoba berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Tapi hasilnya nihil,” ujarnya, menatap deretan rumah yang perlahan kosong. Ia menyebut tidak ada satu pun kompensasi yang diterima warga.
Kondisi tersebut diperparah oleh pencemaran yang tak terlihat, namun menyiksa. Mustang, salah seorang warga, menyebutnya sebagai “bencana diam-diam”. Menurutnya, banjir bercampur lumpur mulai parah sejak dua tahun lalu. Rumah tetangganya bahkan sudah jadi gudang lumpur.
Masalah ini akhirnya memicu perhatian legislatif. Komisi III DPRD Kutai Kartanegara melakukan inspeksi mendadak pada Kamis (15/5/2025). Mereka bertemu warga dan melihat langsung kerusakan yang terjadi. Perwakilan PT KPB, Wildan Aminatana, mengakui dampak lingkungan dan menjanjikan normalisasi sungai. Namun, ketika ditanya soal pembebasan rumah, jawabannya masih menggantung.
“Saat ini kami masih mengusahakan normaslisasi kali. Kami belum dapat mengambil keputusan terkait pembelian atau pembebasan rumah warga,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kukar, Johansyah, mendesak perusahaan segera membebaskan lahan warga. Ia menegaskan, aktivitas tambang yang hanya berjarak beberapa ratus meter melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2012.
“Satu-satunya jalan adalah pembebasan lahan atau merelokasi warga. Kalau tidak, bencana akan terus berulang dan korban jiwa bisa saja terjadi,” katanya tegas.
“Setelah sidak ini. Kami akan membentuk tim, untuk solusi terbaik. Baik dari pemerintah Kukar, inspektur tambang, BPWS dan perusahaan tambang sekitar,” imbuhnya.
Meski PT KPB mengantongi dokumen lingkungan resmi dari Kementerian LHK, keselamatan warga tetap menjadi pertanyaan besar. Kepala Desa Batuah, Abdur Rasyid, berharap sidak ini menjadi titik balik. “Saya optimis, jangan sampai warga terus jadi korban,” ujarnya.
Di tengah suara mesin tambang dan deru truk, harapan warga terus bergantung pada janji yang belum pasti. Mereka ingin kembali hidup tenang, di rumah sendiri, di kampung yang dulu nyaman—bukan dalam genangan lumpur yang setiap saat bisa menelan segalanya.


