Kukar – Ibarat bara dalam sekam, keresahan warga Kelurahan Sungai Merdeka dan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, akhirnya meledak ke permukaan. Puluhan warga mendatangi Gedung DPRD Kutai Kartanegara pada Senin siang, menuntut kejelasan nasib mereka di tengah isu pengosongan kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dinilai mengancam tempat tinggal dan mata pencaharian.

Aksi tersebut dipicu oleh kabar tenggat waktu pengosongan lahan yang disebut-sebut jatuh pada [30 April 2016]. Kebijakan ini disebut berpotensi berdampak pada sekitar tujuh ribu jiwa yang telah lama bermukim di sepanjang jalur arteri Balikpapan–Samarinda. Selain itu, pelaku usaha kecil seperti penjual tahu sumedan dan warung makan khas setempat juga terancam kehilangan sumber penghidupan yang telah mereka jalani selama puluhan tahun.

Menanggapi situasi tersebut, DPRD Kutai Kartanegara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan warga serta perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam forum itu, masyarakat secara tegas meminta kepastian hukum serta jaminan tertulis agar tidak terjadi penertiban terhadap permukiman mereka yang sudah lama berdiri.

Menanggapi gejolak tersebut, anggota DPRD Kukar, Johansyah, SE, M.Si dalam rapat dengar pendapat bersama warga dan pihak otorita IKN, melontarkan protes keras. Ia tekankan bahwa warga yang sudah puluh tahun tinggal di kiri kanan jalan kawasan tahura ingklab,

“Yang harus pemerintah tindak tegas adalah warga yang saat ini menghancurkan kawasan Bukit Soeharto kiri kanan jalan sudah gundul dan bukan warga Samboja dan Batuah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penertiban seharusnya tidak menyasar warga lama yang telah menetap jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung. Menurut Johansyah, kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek historis dan sosial hanya akan memperparah keresahan masyarakat.

“Bayangkan 7 ribu warga yang harus kehilangan tempat tinggal dan bagaimana nasib anak-anak mereka lahir di situ besar di situ bahkan sekolah dari SD, SMP dan SMA ada semua lalu tiba-tiba ditertibkan akibat masuk dalam kawasan hutan lindung, sedangkan mereka bermukim di situ jauh sebelum kawasan dijadikan hutan lindung tentu meresahkan warga,” tutur Johansyah.

Ia juga menambahkan bahwa warga yang sudah lama tinggal di sepanjang kawasan Tahura Ingklab seharusnya mendapatkan perlindungan, kecuali bagi mereka yang baru membuka lahan atau mendirikan usaha setelah adanya larangan resmi.

Di sisi lain, perwakilan Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Dipenogoro, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang.

“Ia sampaikan sebenarnya tidak ditujukan bagi warga lama. Fokus kami adalah para pendatang baru yang membuka lahan atau membangun bangunan liar setelah larangan resmi diterbitkan pada tahun 2022 untuk menjaga kelestarian kawasan hutan yang dilindungi,” tegasnya.

Meski penjelasan tersebut telah disampaikan, warga tetap bersikukuh meminta jaminan tertulis. Mereka menilai pernyataan lisan belum cukup untuk memberikan rasa aman, mengingat besarnya risiko kehilangan tempat tinggal dan sumber ekonomi.

Situasi ini menunjukkan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjembatani kepentingan pelestarian lingkungan dan perlindungan hak masyarakat. Tanpa solusi yang jelas dan tertulis, konflik serupa berpotensi terus berulang.

Share.

Leave A Reply

Exit mobile version