Penulis: Astri Nurfianti

Samarinda – Persoalan ganti rugi lahan antara enam kelompok tani dan PT Berau Coal masih belum menemui titik terang. Permasalahan ini bermula dari perbedaan persepsi antara kedua belah pihak. Kelompok tani merasa belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka yang telah digunakan oleh PT Berau Coal untuk kegiatan pertambangan. Sementara itu, PT Berau Coal meyakini bahwa mereka telah membayar ganti rugi kepada kelompok tani lain. Perbedaan persepsi ini semakin diperparah oleh adanya dugaan pembuatan surat palsu yang digunakan oleh PT Berau Coal untuk mendukung klaim mereka. Hal ini telah menjadi perhatian dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko…

Read More