Tenggarong – Suasana ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kutai Kartanegara pada Senin (15/9/2025) dipenuhi ketegangan. Agenda rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV, alumni Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong Seberang, serta sejumlah instansi terkait itu membahas kasus pelecehan seksual yang belakangan marak mencuat, terutama di lingkungan pesantren.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dengan didampingi anggota Komisi IV, yakni Hamdiah Z, Muhammad Idham, Masniah, Akbar Haka, dan Eko Wulandanu. Hadir pula perwakilan pengurus pesantren serta beberapa pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Yani menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia mendesak agar dilakukan investigasi mendalam terhadap Pondok Pesantren Ibadurrahman untuk mengungkap akar persoalan.
“Kita tidak hanya melihat problemnya, tetapi harus memetakan persoalan secara utuh. Pondok Pesantren Ibadurrahman perlu dilakukan investigasi secara mendalam. Dari hasil itulah nantinya bisa dipertimbangkan langkah tegas, apakah pondok dilanjutkan atau bahkan ditutup,” ujar Ahmad Yani.
Selain itu, ia menekankan pentingnya regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan LGBT. Menurutnya, perda tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk mempersempit ruang terjadinya tindakan pelecehan maupun penyimpangan perilaku di lembaga pendidikan.
“Kita dorong agar Perda LGBT segera disahkan. Ini penting, karena persoalan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di pondok pesantren, tetapi sudah menjamur di berbagai tempat. Dengan adanya perda, kita bisa menekan seminimal mungkin kemungkinan terjadinya kasus serupa,” tegasnya.
Ahmad Yani juga menyoroti lemahnya respon dari berbagai pihak, baik pemerintah, pengurus pondok, organisasi keagamaan, maupun masyarakat. Ia mempertanyakan mengapa isu ini baru menjadi perhatian serius setelah kasus besar terungkap.
“Kenapa baru sekarang kita menyadari persoalan ini? Ke mana pemerintah, pengurus pondok, dan organisasi keagamaan selama ini? Mengapa harus menunggu kejadian besar dulu baru semua pihak angkat bicara? Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua,” ungkapnya.
Dalam rapat juga terungkap data mengejutkan: sepanjang tahun 2025, tercatat 133 kasus kekerasan seksual di Kutai Kartanegara. Angka ini dinilai sebagai peringatan keras agar semua pihak segera mengambil langkah konkret.
Anggota Komisi IV, Hamdiah Z, menambahkan bahwa penyelesaian masalah tidak cukup hanya dengan regulasi. Menurutnya, korban juga membutuhkan pendampingan psikologis agar tidak terus dibayangi trauma berkepanjangan.
Sementara itu, perwakilan alumni Pondok Pesantren Ibadurrahman menyatakan dukungan penuh terhadap upaya investigasi DPRD. Mereka menekankan bahwa pesantren seharusnya menjadi benteng moral, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Dari hasil rapat, DPRD Kukar bersama instansi terkait sepakat mengambil sejumlah langkah, mulai dari investigasi menyeluruh di Pondok Pesantren Ibadurrahman, mendorong percepatan Perda pencegahan LGBT, memperkuat pengawasan lembaga pendidikan berbasis agama, hingga menyediakan pendampingan khusus bagi korban.
Rapat ini menjadi titik awal komitmen DPRD Kukar untuk memastikan kasus pelecehan seksual tidak lagi dibiarkan berkembang, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.




