Javasia.idJavasia.id
    Trending

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    PKK Tulangan Bahas “Duwik”, Dorong Bijak Kelola Uang

    22 Juli 2026

    Pemkab Sidoarjo Siapkan Wajah Baru Sentra Kuliner Gajah Mada, Konsep Modern untuk Bangkitkan UMKM

    22 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Sabtu, 25 Juli 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Hukum Dian13 Juni 202521

    Kades Ditahan, Ruangan Kerja Masih Terkunci,Praktisi Hukum: Wajib Dikembalikan !

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email

    Sidoarjo — Sangat disayangkan, ruang kerja mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris, hingga kini masih tergembok rapat. Hal ini terjadi karena kunci ruangan tersebut masih dibawa oleh Abdul Haris yang kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Gempolsari dan tanah wakaf.

    Akibatnya, perangkat desa dan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa tidak bisa menggunakan ruangan tersebut untuk aktivitas pelayanan dan administrasi pemerintahan desa.

    Plh Kepala Desa Gempolsari, Mochammad Yasin, mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini. Ia berharap ruangan tersebut bisa segera difungsikan kembali.

    “Kami berharap secepatnya bisa menggunakan ruangan itu agar tidak menghambat pelayanan. Kami juga sudah berkoordinasi dan akan segera mengambil kunci tersebut ke lapas,” kata Yasin.

    Yasin menambahkan, pengambilan kunci akan dilakukan dalam waktu dekat, kemungkinan Senin mendatang. “Semua kunci dibawa beliau (Abdul Haris) sejak sebelum ditahan. Sampai sekarang belum sempat kami ambil,” jelasnya.

    “Pemdes berharap ruangan tersebut segera difungsikan kembali. Siapapun Plh atau Pj-nya, kami ingin ruangan itu digunakan sebagaimana mestinya,” tutup Yasin.

    Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Abdul Haris sudah diberhentikan secara tetap sebagai kepala desa.

    “SK pemberhentian tetap terbit tanggal 19 Mei 2025. Siltap (penghasilan tetap) terakhir dibayarkan pada bulan Mei 2025,” terang Probo.

    Saat ditanya soal kepantasan Abdul Haris masih menguasai fasilitas pemerintah desa, Probo memberikan jawaban diplomatis. “Tentu panjenengan paham jawabannya,” ujarnya singkat.

    Menanggapi persoalan ini, Ketua GM KB FKPPI Sidoarjo sekaligus praktisi hukum, Radian Pranata Dwi Permana kepada javasia.id, Jum’at (13/6/2025) menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara wajib dikembalikan oleh pejabat yang telah diberhentikan tetap dan divonis inkrah.

    “Kalau sudah inkrah dalam putusan pengadilan, semua fasilitas wajib dikembalikan. Karena itu milik negara untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Jika tidak dikembalikan, pimpinan yang berwenang wajib meminta atau mengganti kunci dengan yang baru,” tegasnya.

    Radian juga menilai penguncian ruang kerja kepala desa merupakan pelanggaran aturan yang dapat mengganggu pelayanan publik.

    “Jika dikunci dan tidak difungsikan, itu jelas tidak dibenarkan. Pelayanan publik terganggu, khususnya bagi Plh atau Pj Kepala Desa. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014,” pungkasnya.

    Informasi dari warga sekitar menyebutkan, ruang kerja Kepala Desa memang tidak pernah dibuka sejak Abdul Haris ditahan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLapor ke Polresta Samarinda, Kemasi Liu Tuding Kuasa Hukum Koperasi Cemarkan Nama
    Next Article Rapat Pleno PC 1316 KB FKPPI Sidoarjo: Fokus Perkuat Organisasi dan Dukung Pemerintah

    Related Posts

    Kuasa Hukum H. Sudarno Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kaltim

    4 Juli 2026

    Keluarga Korban Berharap Ada Efek Jera dalam Kasus Penganiayaan di Tulangan

    13 Juni 2026

    Komnas PA Jatim Beri Kritikan Tajam Terhadap SPPG berhenti.

    11 Juni 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    DPRD Kukar Dorong Dialog Terbuka Selesaikan Rekrutmen Tenaga Kerja dan Persoalan Lingkungan

    24 Juli 2026

    HUT Ke-48 Perumda Delta Tirta, Bupati Subandi Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Disiplin Kerja

    7 Juli 2026

    Kukar Larang Perdagangan Daging Anjing, Kucing, dan Kera Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat

    3 Juli 2026

    HM Jamhari Dorong Budaya dan Wisata Gunung Kelapis

    3 Juli 2026

    Musdes Loa Duri Ulu Susun RKPDes 2027, Prioritaskan Aspirasi Warga

    1 Juli 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.