Samarinda – Polemik lahan sawit di Kutai Timur memasuki babak baru. Ketua Kelompok Tani Busang Dengen, Kemasi Liu, kembali menyambangi Polresta Samarinda pada Kamis (12/6/2025) bersama kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha, guna menindaklanjuti laporan hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh kuasa hukum Koperasi Dema Sinar Mentari, Rima Rantika Sari. “Hari ini kami menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kami ajukan… Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor,” ujar Yudi kepada wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Yudi menyampaikan bahwa dua saksi telah diperiksa penyidik, menjawab 17 pertanyaan seputar dugaan penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang mencemarkan nama kliennya. Ia menegaskan bahwa laporan mereka mengacu pada Pasal 27A UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Menurutnya, pernyataan dari pihak koperasi yang disampaikan lewat forum rapat luar biasa dan kemudian disebarluaskan, telah membentuk opini keliru yang merugikan Kemasi Liu.
“Saya merasa sangat keberatan dengan pemberitaan yang disampaikan oleh saudari Prima Rantika… Mereka menyebutkan saya melakukan kegiatan di atas lahan yang mereka klaim miliki. Pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan tanpa bukti hukum yang sah,” ungkap Kemasi Liu, menyampaikan langsung rasa keberatannya.
Sengketa ini bermula dari pengakuan pihak koperasi yang menyebut memiliki hak atas lahan sawit seluas 560 hektare berdasarkan surat hibah. Namun, dalam prosesnya, diketahui surat hibah tersebut telah dicabut berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Bupati Kutai Timur karena dianggap tidak sah secara hukum. Koperasi yang tetap menyebarkan pernyataan kepemilikan lahan itu, menurut Kemasi Liu, justru menyesatkan publik dan mencoreng namanya.
Yudi menambahkan, “Kami berharap setelah terlapor dipanggil, proses ini bisa berjalan lancar sesuai hukum acara.” Ia menyebut proses di kepolisian masih dalam tahap penyidikan awal dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Kemasi Liu juga menegaskan bahwa dirinya merupakan pendiri dan pelaku aktif dalam pengembangan Kelompok Tani Busang Dengen sejak awal. Ia mengaku memiliki bukti dokumentasi lengkap mengenai kepemilikan dan perannya di kelompok tani tersebut. “Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian kelompok tani lokal. Sengketa agraria antara koperasi dan kelompok tani ini menunjukkan kompleksitas persoalan lahan di daerah. Apalagi ketika konflik itu merambah ke ruang digital dan berdampak terhadap reputasi personal.
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi atas perkembangan penyidikan, namun pemeriksaan saksi diyakini akan menjadi dasar kuat untuk pemanggilan terlapor dalam waktu dekat.
