Sangatta — Musyawarah Cabang (Muscab) pertama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim-Bontang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada hari Rabu, 30 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai anggota dan pengurus PERADI SAI dari daerah setempat, namun membawa sejumlah polemik baru. Ketua Sidang Muscab sekaligus Ketua Panitia, Ngabidin Nurcahyo, bersama mantan Ketua Pusat Kajian Bantuan Hukum (PKBH) DPC PERADI SAI Kutim-Bontang, Eko Sugiarto, menanggapi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPC PERADI SAI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara terancam dipecat setelah terjadinya deadlock dalam Muscab 1.
Klarifikasi Ngabidin dan Eko Sugiarto: Tidak Ada Ancaman Pemecatan
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan setelah Muscab, Ngabidin dan Eko Sugiarto mengungkapkan rasa kekecewaan mereka terhadap pemberitaan yang beredar di media. “Pemberitaan yang menyatakan bahwa Ketua DPD dan DPC PERADI SAI Kalimantan Timur-Kalimantan Utara terancam dipecat adalah keliru dan sesat,” tegas Ngabidin. Ia menambahkan bahwa tidak ada keputusan atau pernyataan resmi dari sidang Muscab 1 yang mengarah pada pemecatan Ketua DPD maupun DPC PERADI SAI di wilayah tersebut.
Ngabidin juga menjelaskan bahwa selama proses Muscab, terdapat dua calon yang maju untuk posisi tertentu, namun keduanya dianggap belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Oleh karena itu, pimpinan sidang memutuskan untuk menyerahkan permasalahan tersebut kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, yang merupakan otoritas tertinggi dalam organisasi advokat ini.
Poin-Poin Aturan Dalam AD/ART PERADI SAI
Menanggapi isu yang beredar, Ngabidin dan Eko Sugiarto menjelaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI SAI secara jelas mengatur syarat dan ketentuan bagi para pengurus. “Tidak ada aturan yang mengharuskan pengurus atau anggota PERADI SAI dilarang menjadi pejabat negara atau anggota partai politik, selama mereka tidak melanggar kaidah organisasi,” ungkap Ngabidin.
Lebih lanjut, Eko Sugiarto menambahkan, “Tidak ada undang-undang atau peraturan dalam AD/ART yang mengatur pemecatan seorang anggota hanya karena ikut serta dalam struktur partai politik.” Mereka berharap agar setiap anggota organisasi dapat lebih memahami dan menghormati aturan internal yang telah disepakati bersama.
Penegasan dan Klarifikasi dari Eko Sugiarto
Eko Sugiarto, selaku mantan Ketua PKBH DPC PERADI SAI Kutim-Bontang, turut meluruskan berita yang telah beredar. Ia menyesalkan informasi yang menyebutkan adanya ancaman pemecatan dan menyebutnya sebagai “berita yang tidak benar dan menyesatkan.” Menurutnya, peraturan dalam AD/ART PERADI SAI tidak mengatur ancaman pemecatan bagi anggota yang tidak memenuhi syarat tertentu.
Eko menegaskan bahwa pemecatan dalam organisasi advokat ini hanya berlaku jika seorang advokat secara nyata melanggar kode etik profesi, termasuk ketentuan terkait jabatan atau posisi yang bisa mengganggu kinerja organisasi. “Pemecatan hanya bisa dilakukan jika anggota melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku serta tidak memenuhi kewajibannya dalam organisasi,” jelas Eko.
Kesalahan Pengetikan dalam SK DPD PERADI SAI Kalimantan Timur
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menjelaskan mengenai Surat Keputusan (SK) yang beredar terkait pengangkatan Ketua DPC PERADI SAI Kutim-Bontang. Ia mengungkapkan bahwa SK tersebut sempat mengalami kesalahan teknis berupa kesalahan pengetikan. Namun, kesalahan itu telah segera dikoreksi dan diluruskan oleh Ketua DPD PERADI SAI KALTIM, Heinrich Juk Abeth, SH., M.Hum. Eko menegaskan, “SK tersebut hanya mengalami kesalahan teknis dalam pengetikan, dan hal tersebut sudah diluruskan. Tidak ada kesalahan substansial dalam SK tersebut.”
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa informasi mengenai adanya “skenario yang tidak sehat” selama penyelenggaraan Muscab adalah tidak benar dan mengada-ada. “Muscab berjalan sesuai prosedur dengan mekanisme yang sudah diatur, dan setiap keputusan yang diambil melalui jalur musyawarah dan mufakat,” tambahnya. Eko menegaskan kembali bahwa ia adalah saksi hidup yang hadir dan mengikuti proses Muscab 1 dari awal hingga akhir.
Ajakan Menahan Diri
Dalam situasi yang semakin memanas, Eko Sugiarto mengimbau kepada semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau menyesatkan publik. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan solidaritas organisasi. “Kami meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan tidak membuat pernyataan yang dapat merugikan organisasi ini. Marilah kita serahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada DPN dan DPD PERADI SAI untuk mendapatkan solusi terbaik,” tutup Eko.
Situasi Muscab Perdana DPC PERADI SAI Kutim-Bontang
Muscab perdana DPC PERADI SAI Kutim-Bontang ini menjadi ajang penting bagi para advokat di wilayah tersebut untuk mengonsolidasikan langkah dan visi organisasi. Namun, situasi sempat mengalami kebuntuan atau deadlock akibat tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan oleh kedua calon. Kondisi ini kemudian memunculkan spekulasi di kalangan anggota dan publik mengenai kelanjutan kepemimpinan di tingkat DPD dan DPC PERADI SAI wilayah Kalimantan Timur-Kalimantan Utara.
Ngabidin menjelaskan, “Kebuntuan ini membuat kami berpikir untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada DPN PERADI SAI untuk mencari solusi yang adil dan sesuai dengan AD/ART organisasi.” Menurutnya, langkah tersebut merupakan langkah terbaik untuk menjaga marwah dan kelangsungan organisasi.
