Berau, 31 Oktober 2024 – Konflik antara PT Berau Coal dan Kelompok Tani Usaha Maju Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, kembali memanas. Pada Kamis (31/10), kelompok tani tersebut memasang baliho besar di sepanjang jalur hauling PT Berau Coal sebagai bentuk peringatan penutupan lahan milik mereka. Baliho tersebut mencantumkan rencana penutupan pada 3 November 2024 atas area seluas 1.290 hektar yang diklaim oleh Kelompok Tani Usaha Maju belum dibebaskan oleh PT Berau Coal.
Pemasangan baliho ini bukan hanya sekadar protes; bagi kelompok tani, ini adalah ekspresi kekecewaan mendalam. Pada Rabu (30/10), sidang pertama di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang seharusnya mempertemukan pihak Kelompok Tani Usaha Maju dan PT Berau Coal tidak dihadiri oleh pihak perusahaan. Mereka menduga ketidakhadiran PT Berau Coal sebagai upaya mengulur waktu untuk menghindari penyelesaian kasus, yang justru menambah kerugian warga.
Adu Argumen dengan Keamanan PT Berau Coal
Proses pemasangan baliho di lahan Kelompok Tani Usaha Maju berlangsung alot, dengan adanya perlawanan dari pihak keamanan PT Berau Coal. M. Rafik, selaku koordinator lapangan kelompok tani, bersikukuh untuk tetap memasang baliho meski mendapat tekanan dari petugas keamanan perusahaan. Rafik, yang didampingi tim hukum dari BASA & Rekan, menunjukkan data kepemilikan lahan melalui perangkatnya, menguatkan hak mereka atas lahan tersebut.
Dalam argumen yang memanas, pihak keamanan perusahaan mengklaim bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari pimpinan untuk melarang pemasangan baliho di area tersebut. Namun, permintaan Rafik agar pimpinan perusahaan datang langsung ke lokasi pemasangan baliho tidak diindahkan. Baliho pun tetap dipasang, mencerminkan tekad Kelompok Tani Usaha Maju untuk memperjuangkan hak lahan yang menurut mereka belum dibebaskan oleh perusahaan.
Tim Hukum BASA & Rekan: Tindakan PT Berau Coal Dinilai Tak Sesuai Hukum
M. Hafidz Halim, anggota tim hukum dari BASA Law Firm yang mendampingi Kelompok Tani Usaha Maju, mengecam tindakan PT Berau Coal yang menghalangi pemasangan baliho tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan, Halim menegaskan bahwa pemasangan baliho di lahan mereka adalah hak yang sah. Menurutnya, sudah saatnya PT Berau Coal menghormati hak milik kelompok tani yang, selama bertahun-tahun, masih belum mendapatkan penyelesaian dari perusahaan tambang tersebut.
“Kami memiliki landasan hukum yang kuat. PT Berau Coal tidak berhak melarang kelompok tani memasang baliho di tanah yang selama ini belum dibebaskan. Tindakan mereka sangat mengecewakan dan terkesan mengabaikan hak masyarakat kecil,” ujar Halim.
Halim juga menyoroti kejadian serupa di masa lalu, di mana beberapa anggota Kelompok Tani Usaha Maju pernah dikriminalisasi dengan tuduhan merintangi kegiatan pertambangan. Tindakan ini, menurut Halim, sangat bertentangan dengan hak-hak masyarakat lokal. Ia menyebutkan bahwa Pasal 162 UU Minerba sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat. Namun, yurisprudensi pengadilan telah memenangkan kasus serupa di Kalimantan Selatan, membuktikan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk mengekang hak masyarakat atas tanah mereka.
Ajakan untuk Menghormati Proses Hukum
Di saat yang bersamaan, Yudhi Tubagus Naharuddin, anggota lain dari tim hukum BASA, menegaskan bahwa Kelompok Tani Usaha Maju tetap berpegang pada peraturan hukum. Ia menilai bahwa ketidakhadiran PT Berau Coal dalam sidang menunjukkan kurangnya penghargaan perusahaan terhadap proses hukum.
“Kami sudah mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Perkara ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dan seharusnya PT Berau Coal menghormati jalur hukum ini. Mereka tidak memiliki hak melarang kami memasang baliho di atas lahan yang menjadi hak kami sendiri,” tegas Yudhi.
Yudhi menyatakan bahwa bila PT Berau Coal merasa pemasangan baliho melanggar hukum, perusahaan seharusnya mengajukan laporan resmi, bukan menghalangi tindakan kelompok tani di lapangan. Baginya, langkah ini mencerminkan ketaatan hukum dari pihak kelompok tani, yang seharusnya diikuti pula oleh perusahaan yang memiliki sumber daya lebih besar.
Jalan Tengah: Tuntutan Pembayaran Lahan yang Belum Diselesaikan
Kelompok Tani Usaha Maju berharap agar PT Berau Coal bisa segera menyelesaikan pembayaran lahan 1.290 hektar yang sudah menjadi tuntutan lama mereka. Mereka menilai bahwa kepastian hukum dan penghormatan atas hak tanah adat dan masyarakat lokal harus diutamakan, terutama mengingat dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Pemasangan baliho bukan hanya protes, tetapi juga simbol perlawanan masyarakat kecil yang menuntut keadilan. Kelompok Tani Usaha Maju menegaskan bahwa mereka siap menutup jalur hauling PT Berau Coal jika hingga tanggal yang ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.
Dengan upaya hukum yang tengah berlangsung dan rencana aksi tutup jalur hauling, konflik antara Kelompok Tani Usaha Maju dan PT Berau Coal semakin menjadi perhatian publik. Masyarakat sekitar berharap agar perusahaan besar seperti PT Berau Coal segera memberikan respons positif, menghormati proses hukum, serta menyelesaikan tuntutan warga demi menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka.
