Javasia.idJavasia.id
    Trending

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Minggu, 25 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pemkab Kukar Alawi Mohammad19 Oktober 2026619

    Pemkab Kukar Kaji Penempatan PPPK Berdasarkan Analisis Jabatan

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono
    Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono (dok. Javasia)
    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

    Langkah ini dilakukan untuk memastikan penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi serta ketersediaan jabatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, penataan pegawai, termasuk permohonan perpindahan ke daerah asal, harus mempertimbangkan berbagai aspek.

    Pemerintah daerah tidak bisa hanya berpatokan pada satu regulasi tanpa melihat kebutuhan riil di instansi tujuan.

    Ia menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN), baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, memiliki jabatan dan tugas masing-masing.

    Karena itu, permohonan perpindahan harus disesuaikan dengan jabatan yang tersedia di tempat tujuan.

    “Kalau jabatan itu memang ada dan masih kosong, tentu bisa kita akomodasi. Namun, kalau jabatan yang sesuai tidak tersedia, tentu tidak bisa serta-merta dipindahkan,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Senin (19/10/2026).

    Menurutnya, persoalan tersebut salah satunya muncul ketika pegawai ingin kembali bertugas di kampung halaman, baik di sekolah, puskesmas, maupun OPD yang berada di kecamatan asalnya.

    Namun, keinginan tersebut tetap harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan di instansi tujuan.

    Sunggono mencontohkan, seorang pegawai yang berasal dari Desa A di Kecamatan B, tetapi saat ini bertugas di OPD yang berada di Kecamatan F, tidak bisa langsung dipindahkan hanya karena ingin kembali ke daerah asal.

    Pemkab Kukar perlu memastikan apakah instansi yang dituju memiliki jabatan yang sesuai dengan tugas dan kompetensi pegawai tersebut.

    “Semua ASN, baik PNS maupun PPPK, sudah memiliki nama jabatan masing-masing. Ada yang menjabat sebagai operator, administrator, guru madya, guru muda, guru pertama, dan sebagainya. Semuanya memiliki jabatan yang melekat pada tugasnya,” jelasnya.

    Ia menyebut, penyusunan kembali analisis jabatan menjadi salah satu hal yang sedang didiskusikan Pemkab Kukar.

    Proses tersebut juga harus disertai analisis beban kerja untuk menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

    Sebagai contoh, kebutuhan jabatan pada unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pertanian harus dihitung berdasarkan jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta besarnya beban kerja.

    Dari hasil perhitungan tersebut, pemerintah dapat menentukan apakah suatu unit kerja memang membutuhkan jabatan tertentu.

    Setelah analisis jabatan disusun dan disetujui, kebutuhan tersebut dapat diusulkan agar jabatan tersedia di OPD bersangkutan.

    Apabila jabatan telah tersedia dan masih kosong, pengisian dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sunggono menegaskan, penataan pegawai membutuhkan perhitungan yang matang agar penempatan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan tugas.

    Hal ini juga berlaku bagi tenaga pendidik yang mengajukan perpindahan dari satu sekolah ke sekolah lainnya.

    Ia mencontohkan, seorang guru yang ingin pindah ke sekolah lain harus memperhatikan kebutuhan mata pelajaran di sekolah tujuan.

    Apabila sekolah tersebut membutuhkan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara guru yang mengajukan perpindahan mengampu mata pelajaran berbeda, penempatan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan.

    Kondisi itu dapat berdampak pada pemenuhan jam mengajar, persyaratan sertifikasi, hingga tunjangan yang berkaitan dengan tugas guru.

    “Kalau dipaksakan pindah, guru tersebut bisa saja tidak mendapatkan jam mengajar yang sesuai. Dampaknya, hal itu juga bisa berpengaruh terhadap pemenuhan persyaratan sertifikasi maupun tunjangan,” ungkapnya.

    Meski demikian, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar mendukung upaya penataan dan penempatan pegawai sepanjang memenuhi persyaratan serta sesuai dengan kebutuhan jabatan yang tersedia.

    Pemerintah daerah, lanjutnya, akan mempertimbangkan permohonan berdasarkan kesesuaian jabatan, ketersediaan formasi, dan kebutuhan organisasi agar penempatan ASN maupun PPPK dapat berjalan optimal.

    “Pada prinsipnya, kalau seluruh persyaratan dan kebutuhan jabatan terpenuhi, tentu akan kami proses,” tutupnya. (Adv/Diskominfo/Kukar).

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSekda Kukar Minta Peringatan Peristiwa Merah Putih ke-80 Lebih Berdampak bagi Masyarakat
    Next Article Sekolah Rakyat Kukar Masuk Tahap Persiapan, Pembangunan Ditargetkan 2027

    Related Posts

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026

    DPMD Kukar Siapkan Pendekar Idaman Terbaik di Tiap RT untuk Kawal Program RT-Ku Terbaik

    23 Oktober 2026

    Program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar Perluas Insentif bagi Lima Agama

    23 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.