TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan terkait legalitas dan mekanisme pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara yang kembali menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan pinjaman tersebut ditempuh untuk mengatasi kekurangan arus kas daerah pada awal 2026, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
Penjelasan itu disampaikan Sunggono setelah pemerintah memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026 di Kantor DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
“Tadi yang berulang di antaranya adalah masalah pinjaman kita ke Bankaltimtara. Tadi juga sudah saya sampaikan dari pidato Bupati, tanggapan pemerintah bahwa itu insyaallah sudah memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Sunggono.
Menurutnya, sejumlah hal menjadi perhatian DPRD, mulai dari legalitas, dasar hukum, penatausahaan hingga ketentuan penggunaan pinjaman daerah.
Pemerintah, lanjut dia, telah memberikan penjelasan bahwa fasilitas yang digunakan merupakan pinjaman jangka pendek.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi cash flow atau arus kas,” ujarnya.
Sunggono menjelaskan pada awal 2026 kondisi arus kas daerah belum mencukupi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga.
Karena itu, pemerintah mengambil kebijakan pembiayaan untuk menjaga kelancaran kas daerah.
Menurut Sunggono, kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga harus tetap menjadi bagian dalam perencanaan anggaran daerah.
“Yang terjadi pada tahun 2026 ini, di awal tahun cash flow kita tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kita terhadap pihak ketiga,” jelasnya.
Pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara diketahui senilai Rp820 miliar. Pinjaman tersebut telah dilunasi secara bertahap dan pemerintah pada September 2026 menyatakan seluruh kewajibannya kepada Bankaltimtara telah diselesaikan.
Sunggono mengatakan pemerintah tidak mengambil kebijakan tersebut tanpa melakukan konsultasi. Sejumlah lembaga dan instansi pemerintah disebut telah didatangi untuk memperoleh penguatan terkait mekanisme pinjaman.
Ia menyebut konsultasi dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan hingga Bankaltimtara.
“Kalau saya sendiri, karena saya masuk sebagai pelaku di proses itu, kita ke OJK. Saya sendiri dua sampai tiga kali ke BPKP, ke Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan, dan tentu ke Bankaltimtara,” katanya.
Menurut Sunggono, hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menjalankan mekanisme pinjaman.
Ia juga menyampaikan pandangan pemerintah bahwa untuk pinjaman jangka pendek, mekanisme yang ditempuh berbeda dengan pembiayaan jangka menengah atau panjang.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari jawaban pemerintah terhadap sejumlah catatan fraksi sebelum Raperda Perubahan APBD 2026 memasuki pembahasan lanjutan bersama Badan Anggaran DPRD.
Sunggono berharap seluruh penjelasan yang diberikan pemerintah dapat menjadi bahan bagi DPRD sebelum mencapai persetujuan bersama.
“Nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan. Di antara catatan yang disampaikan masing-masing fraksi tadi juga sudah saya bacakan penjelasannya. Mudah-mudahan itu sudah dianggap memenuhi kaidah-kaidah yang anggota Dewan harapkan,” pungkasnya.(ADV/Diskominfo/Kukar).





