Masih banyak musisi yang kebingungan, bukan karena kekurangan inspirasi, tapi karena sistem royalti yang mereka anggap tidak berpihak. Meski sudah ada payung hukum yang kokoh dalam bentuk Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, realita di lapangan masih menyisakan tanya: ke mana sebenarnya royalti mengalir?
UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap lagu atau musik dilindungi tidak hanya dari sisi moral—hak untuk diakui sebagai pencipta—tetapi juga secara ekonomi. Hak ekonomi inilah yang menjadi sumber kehidupan para musisi, terutama dari penggunaan komersial seperti konser, pemutaran di radio, atau layanan streaming.
Namun sayangnya, banyak pencipta yang masih beranggapan mereka bisa langsung menagih royalti kepada penyanyi atau pemakai karya mereka. Ini keliru secara hukum. Sistem Indonesia telah menata mekanisme penarikan royalti agar berjalan lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan jalur pribadi.
LMK didefinisikan sebagai lembaga resmi yang diberi kuasa untuk mengumpulkan dan membagikan royalti kepada para pencipta. Sistem ini dibentuk agar lebih efisien dan adil, serta menghindari kekacauan jika penagihan dilakukan langsung satu per satu oleh setiap pencipta kepada pengguna. Bayangkan ribuan lagu yang diputar setiap hari—mustahil ditagih satu per satu tanpa sistem kolektif.
Di Indonesia, ada banyak LMK yang menjalankan fungsi ini, salah satunya adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI). LMK ini mengelola hak ekonomi pencipta musik dan memantau penggunaan karya mereka di ranah publik. Namun LMK tidak berjalan sendiri. Ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas mengoordinasi seluruh LMK, mengatur distribusi royalti lintas lembaga, serta menjembatani hubungan dengan pemerintah dan industri.
Tanpa LMK dan LMKN, pencipta akan kehilangan peluang mendapatkan imbalan yang layak atas karyanya, sementara pengguna bisa bebas menggunakan karya orang lain tanpa kejelasan sistem pembayaran. Di sinilah sistem royalti memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berkarya dan hak mendapatkan manfaat ekonomi.
Sayangnya, kesadaran para kreator musik terhadap pentingnya LMK masih minim. Banyak yang lebih tertarik pada popularitas ketimbang memastikan hak ekonominya diamankan lewat jalur resmi. Belum lagi persoalan transparansi dari sisi LMK itu sendiri, yang kadang mendapat kritik karena kurang terbuka dalam pelaporan distribusi royalti. Hal ini menimbulkan rasa curiga dan menjauhkan pencipta dari sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Untuk mengatasi ini, perlu ada peningkatan edukasi hukum dan literasi kekayaan intelektual, terutama di kalangan generasi muda. Sekolah-sekolah seni, kampus musik, hingga komunitas kreatif harus menjadi ruang edukasi agar para pencipta tidak hanya mahir berkarya, tapi juga melek hukum.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas LMK harus ditingkatkan. Pemerintah perlu mendorong audit berkala, sistem pelaporan yang bisa diakses publik, serta digitalisasi penuh dalam pemantauan penggunaan lagu. Misalnya, data pemutaran lagu di radio atau platform streaming bisa langsung terkoneksi dengan sistem royalti. Ini akan mempercepat proses dan mengurangi kecurigaan.
Dari sisi pengguna, penyanyi, promotor, bahkan pemilik kafe atau penyelenggara acara harus tahu bahwa pembayaran royalti tak bisa dilakukan langsung ke pencipta. Melainkan wajib melalui LMK sebagai badan hukum resmi. Melanggar ini sama saja melanggar hukum, dan bisa dikenakan sanksi.
Industri musik tak bisa tumbuh tanpa sistem hukum yang solid. Jika sistem royalti bocor atau diabaikan, maka musisi kehilangan insentif untuk mencipta. Mereka bisa berhenti berkarya karena merasa tak dihargai. Dalam jangka panjang, ekosistem kreatif bisa runtuh hanya karena persoalan yang semestinya bisa ditata secara administratif dan hukum.
Saat ini, kita hidup di era digital. Lagu bisa tersebar ke seluruh dunia dalam hitungan detik. Namun, sistem hukum kita belum selalu secepat itu dalam merespons pergerakan industri musik digital. Ini tantangan sekaligus peluang: dengan teknologi, LMK dan LMKN bisa mempercepat pendataan dan distribusi royalti.
Kuncinya adalah kolaborasi. Pencipta harus sadar hukum, pengguna wajib patuh, LMK harus transparan, dan pemerintah wajib mengawasi. Tanpa empat pilar ini, perlindungan hak cipta hanya jadi slogan kosong.
Musik bukan hanya hiburan, tapi juga hasil kerja keras. Jika kita bisa menghargainya dengan tepuk tangan, mengapa tidak dengan sistem royalti yang adil dan resmi?
