Ketika anak-anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban kekerasan seksual, kita dihadapkan pada kenyataan pahit: bahwa sistem perlindungan kita belum bekerja sebagaimana mestinya. Dalam kasus yang terjadi di Kalimantan Timur, publik diguncang oleh dua peristiwa tragis—seorang ayah diduga membunuh dua anak kandungnya, serta delapan santri menjadi korban dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren.
Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Anak, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi mereka. Namun, mengapa banyak dari mereka yang justru memilih diam saat menjadi korban?
Di balik setiap kasus kekerasan terhadap anak, ada trauma yang dalam. Dalam banyak kasus, anak sebagai korban enggan melapor. Mereka takut—bukan hanya karena ancaman pelaku, tetapi juga karena stigma, rasa malu, dan ketiadaan saluran pelaporan yang aman. Relasi kuasa antara korban dan pelaku juga memperparah situasi, terutama jika pelaku adalah sosok yang dihormati atau ditakuti di lingkungan korban.
Ketakutan itu sangat wajar. Dalam budaya masyarakat kita, kekerasan seksual masih dianggap tabu. Korban lebih sering ditutup mulutnya daripada didengar suaranya. Bahkan keluarga, yang seharusnya menjadi pelindung pertama, kerap lebih mementingkan nama baik ketimbang keselamatan anak.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sekalipun sudah ada regulasi yang cukup lengkap—seperti UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak—anak tetap memilih bungkam. Aturan hukum ini hanya akan menjadi hiasan jika negara gagal membangun sistem yang berpihak dan memberi rasa aman bagi anak untuk melapor.
Pasal 59 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kejahatan. Bentuk perlindungan itu mencakup rehabilitasi, pendampingan psikososial, bantuan sosial, hingga pendampingan dalam proses hukum. Namun tanpa saluran yang aman untuk melapor, semua upaya perlindungan itu tidak akan pernah dimulai.
Contoh paling nyata adalah kasus delapan santri di Tenggarong, Kalimantan Timur. Para korban butuh waktu lama untuk bisa bersuara. Tidak adanya saluran pelaporan yang aman, serta kekhawatiran bahwa kasus ini akan mencemarkan nama lembaga pendidikan mereka, membuat proses pengungkapan menjadi sangat lambat.
Jika kita ingin sungguh melindungi anak, maka kita harus memulainya dari menciptakan safe reporting channel—saluran pelaporan yang ramah anak dan menjamin kerahasiaan identitas korban. Saluran ini harus berbentuk hotline, aplikasi, atau posko khusus yang melibatkan psikolog, pendamping hukum, dan tenaga profesional lainnya.
Tak berhenti di sana, anak yang sudah menjadi korban juga butuh tempat untuk pulih. Maka kehadiran rumah aman (safe house) menjadi keharusan. Rumah aman adalah fasilitas yang memberikan perlindungan sementara, konseling, layanan hukum, serta tempat anak melanjutkan aktivitas belajarnya tanpa stigma.
Sayangnya, rumah aman untuk anak korban kekerasan masih minim di Indonesia. Banyak daerah belum memiliki fasilitas ini, dan kalaupun ada, tidak semua dilengkapi tenaga profesional yang kompeten. Pemerintah daerah bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus segera menyediakan rumah aman di setiap kabupaten/kota, khususnya di daerah-daerah yang rawan kekerasan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus menjadi bagian dari solusi, bukan justru sumber ketakutan baru bagi korban. Proses hukum yang panjang, melelahkan, dan kerap menyudutkan korban harus diubah. Pendekatan hukum kita harus mengutamakan perspektif korban (victim-centered) dan memahami kondisi psikologis anak.
Sekolah dan pesantren juga tak bisa lepas tangan. Mereka harus menjadi ruang aman bagi anak. Setiap institusi pendidikan harus memiliki sistem perlindungan anak yang jelas: ada petugas perlindungan anak, protokol pelaporan internal, serta kerja sama dengan lembaga hukum dan psikolog.
Upaya melindungi anak juga tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Lembaga sosial, organisasi keagamaan, media, dan masyarakat luas harus bergerak bersama. Kita perlu membangun budaya baru: budaya yang berpihak pada korban, yang membuka ruang aman untuk bersuara, bukan ruang tertutup yang menekan dan menyalahkan.
Berikut adalah beberapa langkah strategis yang perlu segera diwujudkan:
- Pembentukan Saluran Aman Pelaporan
Saluran ini harus menjamin kerahasiaan, mudah diakses oleh anak, dan ditangani oleh profesional di bidang psikologi serta hukum anak. - Penguatan Rumah Aman (Safe House)
Fasilitas ini harus hadir di setiap daerah dengan layanan lengkap: tempat tinggal sementara, rehabilitasi psikis, bantuan hukum, serta dukungan pendidikan. - Kolaborasi Multi-Pihak
Aparat hukum, sekolah, lembaga sosial, dinas terkait, dan tokoh masyarakat harus bekerja bersama membentuk sistem perlindungan anak yang menyeluruh. - Evaluasi dan Pengawasan Rutin
DPRD dan Komnas Perlindungan Anak harus aktif melakukan audit dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan proses hukum kasus kekerasan terhadap anak. - Sosialisasi dan Edukasi Publik
Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa melaporkan kekerasan bukanlah mempermalukan keluarga, melainkan menyelamatkan masa depan anak.
Sebagai langkah awal, beberapa lembaga telah bergerak. Lembaga Bantuan Hukum Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah Kalimantan Timur membuka layanan pelaporan kekerasan anak melalui WhatsApp di nomor 082155351866. Ini adalah inisiatif nyata yang patut didukung dan diperluas.
Namun satu lembaga saja tidak cukup. Pemerintah harus mengintegrasikan inisiatif-inisiatif semacam ini ke dalam kebijakan nasional yang menyeluruh. Jangan sampai anak-anak terus dipaksa menanggung luka sendirian, sementara pelaku merasa bebas karena sistem tidak berpihak pada korban.
Jika anak sebagai generasi penerus bangsa saja tidak bisa merasa aman, maka bagaimana kita bisa berharap pada masa depan yang lebih baik? Melindungi anak bukan sekadar tugas formal negara—ia adalah kewajiban moral kita bersama.
Sudah saatnya kita tidak hanya mengutuk kekerasan terhadap anak saat kasus besar mencuat. Kita harus hadir sebelum anak menjadi korban. Kita harus membangun sistem yang bekerja—saluran pelaporan yang aman, perlindungan yang utuh, dan budaya yang berpihak pada mereka.
Anak tidak boleh dipaksa diam. Suara mereka harus kita dengar. Dan keadilan harus kita hadirkan—bukan nanti, tapi sekarang.
Penulis: Siti Fatimah, S.H. (Pengacara | Praktisi Pemerhati kekerasan terhadap perempuan & anak (LPPA Bina Aisyah)).
