Javasia.idJavasia.id
    Trending

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Senin, 26 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Daerah Lutfi26 Februari 20255

    Perjuangan Poktan UBM Tumbit Melayu: Menanti Kepastian Hukum di Tengah Sengketa Lahan 1.290 Hektar

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    Berau || Tanjung Redeb – Sidang kelima antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melawan PT Berau Coal (BC) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb pada Rabu, 26 Februari 2025. Sidang ini menjadi momen krusial bagi Poktan UBM yang berharap majelis hakim menerima pengajuan status quo melalui keputusan sela pada sidang lanjutan, 5 Maret 2025.

    Pada sidang sebelumnya, 19 Februari 2025, majelis hakim yang dipimpin Lila Sari, SH, MH, meminta kuasa hukum Poktan UBM melengkapi dan memperbaiki surat pengajuan status quo. Ridwansyah Misi, SH, kuasa hukum Poktan UBM, memenuhi permintaan tersebut dan menyerahkan dokumen yang telah disempurnakan pada sidang kelima. “Kami telah melengkapi dan menjabarkan esensi permohonan status quo sesuai permintaan majelis hakim,” ujar Ridwansyah.

    Sidang kelima dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak serta puluhan masyarakat Tumbit Melayu. Sebagian masyarakat bahkan menunggu di luar ruangan sidang, menunjukkan besarnya perhatian mereka terhadap kasus sengketa lahan seluas 1.290 hektar ini. Setelah sidang berlangsung, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Maret 2025. “Sidang berikutnya akan fokus pada pembuktian awal (bukti permulaan) yang diajukan kedua belah pihak. Selain itu, majelis hakim juga akan memutuskan putusan sela,” jelas Ridwansyah.

    Harapan Besar untuk Status Quo

    Poktan UBM berharap majelis hakim mengabulkan permohonan status quo dalam putusan sela. Status quo ini dinilai penting untuk mencegah aktivitas apapun di lahan sengketa selama proses hukum berlangsung. “Dengan status quo, tidak akan ada aktivitas di lahan sengketa, baik dari PT Berau Coal maupun Poktan UBM,” tegas Ridwansyah. Ia menambahkan, status quo bertujuan menegakkan keadilan, mencegah konflik berkepanjangan, dan menghargai proses hukum.

    Tanggapan dari PT Berau Coal

    Kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan kesiapannya mengajukan bukti permulaan pada sidang berikutnya. “Kami akan mengajukan bukti permulaan bersama penggugat. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil sikap berdasarkan bukti yang diajukan,” ujar kuasa hukum PT Berau Coal.

    Harapan Masyarakat Tumbit Melayu

    Rafik, perwakilan Poktan UBM, berharap status quo diterima majelis hakim. “Kami berharap status quo diberlakukan demi keadilan dan ketenangan selama proses hukum. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Rafik.

    Kasus sengketa lahan ini telah berlangsung lama dan menjadi perhatian banyak pihak. Sidang 5 Maret 2025 diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan besar masyarakat Tumbit Melayu, yang berharap status quo dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan.

    Dengan adanya status quo, diharapkan tidak ada lagi aktivitas yang memperburuk konflik dan kerusakan lingkungan di lahan sengketa. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu keputusan akhir dari majelis hakim.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleMengungkap Mukjizat Al-Qur’an: Seminar dan Workshop 2025 Sukses Menyatukan Sains dan Wahyu
    Next Article Gelar Lomba B2SA, dr. Sriatun Subandi: Kader PKK Bisa Ciptakan Menu Bervariatif, Sehat dan Aman

    Related Posts

    Ponton Bermuatan Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Loa Duri Ulu, Perusahaan Siap Bertanggung Jawab

    22 Oktober 2026

    Bantuan Korban Kebakaran di Melayu Terus Disalurkan, Lurah Imbau Donatur Batasi Pakaian Bekas

    10 Oktober 2026

    PWI Kukar Ulurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Danau Aji

    9 Oktober 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026

    DPMD Kukar Siapkan Pendekar Idaman Terbaik di Tiap RT untuk Kawal Program RT-Ku Terbaik

    23 Oktober 2026

    Program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar Perluas Insentif bagi Lima Agama

    23 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.