Mojokerto – Perselisihan atas sebuah rumah di Kota Mojokerto memasuki babak baru. “Langkah hukum tegas” disiapkan advokat Jaka Prima, S.H., M.H., M.Pd., setelah melayangkan somasi kepada Jones Widjaja dan pihak lainnya terkait dugaan penguasaan serta penggembokan properti milik kliennya. Melalui teguran tersebut, pihak pemilik juga mengajukan tuntutan kerugian dengan nilai keseluruhan Rp100 juta.
Jaka Prima bertindak sebagai kuasa hukum Martina MLT berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Juni 2025. Somasi bernomor 34/SOM-JP/II/2026 diterbitkan melalui Kantor Hukum Jaka Prima di Mojokerto pada Selasa (17/2/2026). Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan rumah di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Nomor 15, 17, dan 19, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dalam somasi, pihak Martina menyatakan kepemilikan atas properti tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 12.02.000000779.0.
“Bahwa Saudara Jones Widjaja sebagai penyewa telah melakukan penggembokan aset dan bangunan tanpa izin dan secara melawan hukum yang mengakibatkan klien kami mengalami kerugian secara material dan immaterial,” tutur Jaka Prima.
Menurut Jaka Prima, penggembokan tersebut membuat kliennya tidak dapat menggunakan, memasuki, maupun menikmati hak atas properti yang diklaim sebagai miliknya. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk mengirimkan teguran kepada pihak yang disomasi. Namun, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut masih merupakan klaim pihak pengirim somasi dan belum merupakan kesimpulan hukum yang ditetapkan pengadilan.
Dalam argumentasi yang dituangkan pada surat somasi, pihak kuasa hukum turut mencantumkan ketentuan pidana dan perdata. Salah satu dasar yang disebut adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain. Somasi juga mempersoalkan tindakan memasuki atau menggunakan rumah maupun pekarangan yang digunakan pihak lain secara melawan hukum.
“Meminta maaf secara tertulis kepada klien kami dan mengganti kerugian atas perusakan gembok/properti dan membawa barang-barang Saudara paling lambat 7 x 24 jam sejak tanggal surat somasi ini diterbitkan,” kata Jaka Prima.
Selain meminta penyelesaian persoalan penguasaan bangunan, somasi tersebut mencantumkan tuntutan pembayaran kerugian. Pihak Martina melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi materiil senilai Rp50 juta dan immateriil sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, nilai keseluruhan yang diminta dalam surat teguran mencapai Rp100 juta. Nilai tersebut merupakan tuntutan pihak pengirim somasi, bukan jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Jaka Prima juga menyatakan pihaknya dapat mengambil langkah lanjutan apabila isi somasi tidak ditindaklanjuti dalam tenggat yang diberikan. Opsi yang disebut meliputi membawa persoalan tersebut ke kepolisian serta menempuh gugatan secara perdata melalui pengadilan negeri.
“Apabila Saudara mengabaikan dan tidak melaksanakan isi somasi ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dengan sangat menyesal kami akan membuka gembok rumah tersebut dan akan menempuh jalur hukum tegas baik secara Pidana (melaporkan Saudara ke Kepolisian Negara Republik Indonesia) maupun gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri setempat,” tegas Jaka Prima.
Surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah institusi, antara lain Kapolda Jawa Timur, Kapolres Mojokerto Kota, dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Pihak kuasa hukum meminta penerima somasi memberikan jawaban atau informasi mengenai tuntutan yang telah disampaikan.
Hingga informasi tersebut dipublikasikan pada Sabtu (21/2/2026), belum terdapat keterangan dari Jones Widjaja maupun pihak lainnya mengenai substansi somasi. Karena itu, tudingan terkait penguasaan properti, tindakan melawan hukum, serta nilai kerugian tetap merupakan klaim dari pihak Martina melalui kuasa hukumnya sampai terdapat tanggapan pihak terkait atau proses hukum yang memberikan kepastian atas sengketa tersebut.
Somasi menjadi upaya yang ditempuh pihak Martina untuk meminta penyelesaian sengketa rumah tersebut sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum berikutnya. Perkembangan kasus kini bergantung pada respons pihak yang menerima teguran serta langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh apabila penyelesaian tidak tercapai.
