Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Addendum NPHD guna mendukung pembiayaan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar tahun 2025. Penandatanganan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dilaksanakan di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Rabu (19/3/2025).
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan dan Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, sementara addendum NPHD ditandatangani oleh jajaran aparat keamanan seperti Dandim 0906/Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Dandim 0908/Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, serta perwakilan dari Polres Bontang.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang sudah melewati proses verifikasi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pemkab Kukar berkomitmen memastikan anggaran Pilkada ulang ini berjalan sesuai aturan, dan seluruh proses sudah diverifikasi oleh Kemendagri sesuai mekanisme yang ditetapkan,” jelas Edi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, dan unsur TNI-Polri yang telah berperan aktif dalam mendukung kelancaran tahapan pilkada ulang.
“Jika terdapat penyesuaian anggaran dari hasil verifikasi, kami harap dapat dipahami. Yang terpenting, apa yang telah ditandatangani bisa dilaksanakan dengan maksimal,” tambahnya.
Penandatanganan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Pemkab Kukar, di antaranya Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda, serta Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana.
Dengan penandatanganan ini, tahapan pemungutan suara ulang Pilkada Kukar diharapkan berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta menjunjung tinggi integritas demokrasi lokal. (ADV).


