Javasia.idJavasia.id
    Trending

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram
    Senin, 26 Oktober 2026
    Facebook Twitter Instagram YouTube RSS
    Javasia.idJavasia.id
    • Sosbud
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Sejarah
    Javasia.idJavasia.id
    Pendidikan Alawi Mohammad8 April 20261,384

    Mengajar tapi Belum Bersertifikat, Guru Masuk Pendataan Kemendikdasmen untuk PPG

    Bagikan
    Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kukar Idaman

    Jakarta — Di tengah tuntutan mutu pembelajaran dan kesejahteraan pendidik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggencarkan penjaringan data guru yang hingga kini belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). Pendataan ini menjadi pintu masuk agar mereka bisa segera mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu—jalur yang mengarah pada pengakuan profesional sekaligus hak tunjangan.

    Siapa yang melakukan? Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Apa yang dilakukan? Mengidentifikasi guru aktif mengajar yang belum berserdik dan belum tercatat sebagai peserta/pendaftar PPG Guru Tertentu. Di mana cakupannya? Secara nasional, mencakup sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Langkah ini dilakukan setelah Ditjen GTK menuntaskan verifikasi menyeluruh terhadap data guru aktif mengajar. Verifikasi tersebut menyisir data pada seluruh satuan pendidikan dalam Dapodik, sehingga kementerian dapat memetakan kelompok guru yang seharusnya menjadi sasaran program, tetapi belum masuk proses pendaftaran.

    Mengapa penjaringan ini penting? Karena PPG dan Serdik bukan sekadar administrasi. Bagi guru, Serdik menjadi prasyarat pengakuan sebagai pendidik profesional dan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan, termasuk akses pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Lalu, kriteria guru yang menjadi sasaran pendataan ini apa? Mengacu informasi pada laman resmi PPG Kemendikdasmen, Jumat, 3 April 2026, kriteria utamanya ialah guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 dan berstatus aktif mengajar hingga tahun ajaran 2023/2024.

    “Guru tertentu dalam sasaran penjaringan data ini adalah guru yang sudah memiliki kualifikasi S1/D4 dan berstatus aktif mengajar sampai 2023/2024,” demikian keterangan yang tercantum di laman tersebut.

    Bagaimana cara guru mengecek statusnya? Kemendikdasmen menyebut guru dapat memeriksa data melalui tautan yang disediakan: https://s.id/antriangurubelumserdik. Jika nama guru tercantum dalam hasil penjaringan, tahap berikutnya adalah menunggu tindak lanjut sistem: ke depan, notifikasi khusus akan muncul pada akun InfoGTK masing-masing guru sebagai penanda proses lanjutan yang perlu dipenuhi.##

    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleWakil Rakyat Dapil II Sidak Jalan Rusak di Muara Kaman, Infrastruktur Belum Merata Jadi Sorotan
    Next Article Lewat PDD ke-3, Jahidin Dorong Partisipasi Aktif Warga dalam Demokrasi

    Related Posts

    Hari Santri 2026, Ponpes Az-Zahrah Tekankan Pembentukan Akhlak Mulia

    22 Oktober 2026

    UNJ Gelar SEA-DR 2026, Bahas Transformasi Pendidikan AI

    17 Oktober 2026

    Kenalkan Profesi Sejak Dini, TK DWP Boro dan Tapos Cempaka Boro Outing Class ke Damkar Krian

    7 Oktober 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Editors Picks

    GEMA Kukar Tak Sekadar Mengaji, Bupati Tekankan Pembentukan Watak ASN

    24 Oktober 2026

    Tingkatkan Kualitas ASN, BKPSDM Kukar Tekankan Pentingnya Pengembangan Kompetensi

    24 Oktober 2026

    Bupati Kukar Perkuat Kualitas ASN melalui Program ASN Terbaik

    24 Oktober 2026

    DPMD Kukar Siapkan Pendekar Idaman Terbaik di Tiap RT untuk Kawal Program RT-Ku Terbaik

    23 Oktober 2026

    Program Terima Kasih Guru Ngajiku, Pemkab Kukar Perluas Insentif bagi Lima Agama

    23 Oktober 2026
    Advertisement
    © 2026 Javasia oleh Dexpert, Inc.
    Dikelola PT Javasia Media Utama
    • Redaksi
    • Pedoman
    • Kode Etik
    • Kontak

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.